Pasang IKLAN

Mau Pasang iklan?? 30rb/bulan. berminat kirim email ke hadisucipto1989@yahoo.com. Atau isi coment untuk memesan tempat.


Selamat Datang di Blog Gery Casakom Tempat Belajar Bersama Berbagi Ilmu dan Pengalaman
free counters
ShoutMix chat widget

Kamis, 14 Oktober 2010

PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING),
SEBUAH BENCANA BAGI DUNIA KEHUTANAN INDONESIA
YANG TAK KUNJUNG TERSELESAIKAN
PENDAHULUAN
Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, dimana Indonesia merupakan urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut Megadiversity Country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. Dalam, kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia. Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa, peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakan sisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging).
Meskipun diatas kertas, Indonesia telah menyisihkan 19 juta hektare atau 13 persen dari total hutan alam yang ada di Indonesia dalam suatu jaringan ekosistem yang telah ditetapkan menjadi kawasan-kawasan konservasi dimana kawasan-kawasan tersebut sengaja diperuntukkan bagi kepentingan pelestarian plasma nutfah, jenis dan ekosistem yang banyak diantaranya sangat unik dan dianggap merupakan warisan dunia (world heritage). Namun demikian kenyataanya menunjukkan bahwa kawasan-kawasan tersebut saat ini sangat terancam keberadaan dan kelestariannya akibat kegiatan penebangan liar.
Penebangan liar yang telah mencapai jantung-jantung kawasan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi menunjukkan betapa meningkat dan parahnya situasi penebangan liar. Penebangan liar adalah penyebab utama penggundulan hutan di Indonesia yang mencapai tingkat kecepatan 1.6 – 2.0 juta hektar per tahun sehingga Menteri Kehutanan Indonesia telah menempatkan pembasmian aktivitas penebangan liar termasuk perdagangan kayu illegal sebagai agenda utama dalam lima kebijakan utama sektor kehutanan pada masa pemerintahan Presiden

Abdurrahman Wahid yang kemudian kebijakan ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pendekatan-pendekatan yang lebih proaktif.
Penebangan liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia. Mengingat hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai definisi dan latar belakang terjadinya illegal logging, siapa aktornya?, bagaimana polanya?, apa dampaknya?, bagaimana proses penegakan hukumnya?, mengapa sulit dihentikan? dan bagaimana upaya penanggulanngannya?.
DEFINISI DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA ILLEGAL LOGGING
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :
• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);

• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);
• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.
Atau dengan kata lain, batasan/pengertian Illegal logging adalah meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran; dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaran-pelanggaran juga terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan

hutan nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secara nasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Terjadinya kegiatan penebangan liar di Indonesia didasari oleh beberapa permasalahan yang terjadi, yaitu :
• Masalah Sosial dan Ekonomi
Sekitar 60 juta rakyat Indonesia sangat tergantung pada keberadaan hutan, dan pada kenyataanya sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisi kemiskinan. Selain itu, akses mereka terhadap sumberdaya hutan rendah. Kondisi kemiskinan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pemodl yang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan keuntungan cepat dengan menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar. Hal ini diperburuk dengan datangnya era reformasi dan demokratisasi, yang disalah tafsirkan yang mendorong terjadinya anarki melalui pergerakan massa. Yang pada gilirannya semakin menguntungkan para raja kayu dan pejabat korup yang menjadi perlindungan mereka.
• Kelembagaan
Sistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah-celah dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi kehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hak penebangan huatn skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatan fragmentasi hutan.
• Kesejangan Ketersediaan Bahan Baku
Terdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untuk kepentingan industri dan kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 37 juta m3 per tahun telah mendorong terjadinya penbengan kayu secara liar. Disamping itu terdapat juga permintaan kayu dari luar negeri, yang mengakibatkan terjadinya penyulundupan kayu dalam jumlah besar. Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulitnya mendeteksi aliran kayu ilegal lintas batas.

• Lemahnya Koordinasi
Kelemahan korodinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian ijin industri pengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan serta dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara instansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, seperti kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
• Kurangnya komitmen dan lemahnya law enforcement
Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan penebangan secara liar. Penegak hukum bisa “dibeli” sehingga para aktor pelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos dari hukuman.
AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :
1. Cukong
Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
2. Sebagian masyarakat
Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)
3. Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)

4. Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya
5. Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi
6. Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.
Aktivitas penebangan liar pada masa ordebaru sebagian besar dilakukan oleh HPH dengan memanipulasi RKT sedangkan paska reformasi di berbagai daerah (propinsi) dilakukan secara terang-terangan (terbuka). Masyarakat mencuri kayu secara berkelompok dengan menggunakan chain saw (gergaji mesin), menyarad dan menaruh kayu bulat di pinggir jalan angkutan HPH/HTI secara terang-terangan. Sebagian kayu bulat curian ada yang diolah langsung dekat lokasi hutan tempat pencurian kayu, banyak saw mill liar yang baru didirikan diberbagai lokasi di sekitar kawasan hutan. Sebagian kayu bulat dan kayu gergajian hasil curian diangkut di jalan umum secara terbuka dan dokumen angkutan kayu bulat maupun kayu olahan (kayu gergajian) dipalsukan bekerjasama dengan aparat kehutanan daerah/propinsi setempat. Berdasarkan uraian tersebut, pola-pola pencurian kayu di Indonesia terdiri dari :
1. Pencurian kayu secara vulgar
Mencuri kayu secara terang-terangan untuk tujuan komersil dimana terjadi pada saat masyarakat mendapat kebebasan yang sangat luar biasa selepas runtuhnya kekuasaan rezim orde baru, maka masyarakat yang selama ini menganggap mereka hanya menjadi “penonton” dalam pemanfaatan sumber daya hutan, mengambil inisiatif untuk menjadi “pemain” dengan memanfaatkan kesempatan kebebasan yang diperoleh pada saat reformasi untuk mencuri kayu, menjarah kekayaan sumber daya hutan Indonesia.
2. Pencurian kayu yang didukung oleh dokumen resmi (SAKB, SKSHH) yang dipalsukan (aspal).

3. Kerjasama dengan melibatkan berbagai pihak
4. Pola yang lebih institusional dengan memanipulasi kebijakan pemerintah dalam bidang kehutanan, misalnya : kebijakan IPK, konversi hutan alam untuk perkebunan kelapa sawit, HTI, pertambangan, pemukiman, dll
5. Pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah misalnya melanggar forestry agreement (FA) : menebang di luar areal RKT
6. Pola tradisional yang pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dimana pola pencurian kayu ini sejak lama telah terjadi di hutan jati di Pulau jawa.
DAMPAK ILLEGAL LOGGING
Kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang

bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.
Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.
Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi (irreversible).
PROSES PENEGAKAN HUKUM KEJADIAN ILLEGAL LOGGING
Upaya memberantas kegiatan illegal logging telah dilakukan tetapi belum meperlihatkan hasil yang maksimal karena masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Gambar 1 menunjukkan poin-poin bagaimana proses penegakan hukum kejadian illegal logging.
Gambar 1. Rantai Penegakan Hukum Kehutanan
 Investigasi Polisi
Organisasi masyarakat sipil terus menerus menyediakan informasi mengenai penebangan liar kepada aparat penegak hukum dan media. Contohnya adalah ketika Telapak dan Badan Investigasi Lingkungan (EIA) mengumumkan temuan mereka kepada masyarakat mengenai penebangan liar di Papua (EIA dan Telapak, 2005). Laporan ini menarik perhatian semua pejabat tinggi pemerintah termasuk presiden dan DPR. Sebagai hasil dari laporan ini, polisi diberikan proyek baru yang bernama operasi Hutan Lestari II yang menelan biaya Pemerintah Indonesia sekitar 12 miliar rupiah.
Polisi melakukan beberapa penahanan, menyita kayu ilegal dan mempublikasikan keberhasilan ini. Walaupun demikian, belum ada kasus besar (aktor intelektual) penebangan liar yang sampai ke tingkat jaksa penuntut, apalagi ke pengadilan. Kepolisian mengumumkan bahwa 136 orang dicurigai melakukan penebangan liar di Papua dan 31 diantaranya ditahan. Operasi Hutan Lestari II menyita 370.244 m3 kayu ilegal dan 19.728 m3 kayu ilegal yag telah diproses, serta beberapa alat transportasi seperti tugboat dan sejumlah kendaraan (Widakdo dan Santoso, 2005). Kinerja penegakan hukum yang sama juga terlihat pada tahun 2001 dan 2002 di bawah operasi yang disebut wanalaga dan wanabahari. Terdapat
Kayu Illegal
Investigasi Polisi
Penuntutan Oleh Jaksa
Proses Pengadilan
1031 kasus penebangan liar yang diinvestigasi pada tahun 2001 dan 971 kasus pada tahun 2002 tetapi tidak ada kasus besar yang berhasil diungkap oleh penegak hukum.
Terdapat indikasi bahwa polisi terlibat dalam penebangan liar seperti yang dilaporkan oleh sebuah studi yang dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi ilmu kepolisian (PTIK, 2005). Keterlibatan polisi dalam pembalakan liar mencakup pemberian perlindungan dan melakukan perdagangan kayu untuk keuntungannya sendiri. Studi ini mendukung hasil operasi hutan lestari II di Papua dan proses pengadilan di Sorong, Papua ( Ama dan Santoso, 2005).
Ketika penegak hukum berhasil membawa kasus pembalakan liar ke pengadilan, mereka hanya dapat membawa kasus yang melibatkan supir truk, penebang lokal, penyarad, atau kapten kapal yang tertangkap basah membawa kayu ilegal oleh pengawas kehutanan. Orang-orang tersebut biasanya dihukum kurang dari setahun atau hukuman minimal lainnya, karena peran mereka yang kecil pada aktivitas penebangan liar. Apabila cukong berhasil disidangkan, cukong tersebut biasanya mendapat hukuman yang ringan atau dibebaskan karena kurangnya bukti bahwa mereka terlibat dalam pembalakan liar seperti didefinisikan dalam peraturan kehutanan.
Masalah lainnya yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi keterlibatan aktor intelektual penebangan liar adalah protes dari masyarakat lokal melalui pergerakan massa secara anarkhi. Masyarakat lokal dimanfaatkan oleh cukong untuk melindunginya dari penahanan. Di Kalimantan Barat, polisi harus menyerah kepada tuntutan masyarakat yang meminta kembali kendaraan yang disita dari tempat pembalakan liar. Protes dari masyarakat ini dapat menggagalkan proses penegakan hukum kehutanan.
 Penuntutan Oleh Jaksa
Belum ada kasus besar penebangan liar yang telah diserahkan oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Sebagai akibatnya, departemen kehutanan menyerahkan kasus yang melibatkan cukong penebangan liar langsung kepada jaksa penuntut umum dan memberlakukan kasus tersebut sebagai kasus korupsi. Jaksa penuntut umum diperbolehkan menginvestigasi kasus penebangan liar. Namun demikian, belum ada kasus korupsi besar yang terkait dengan pembalakan liar yang dimasukkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 Proses Pengadilan
Karena polisi dan jaksa penuntut umum gagal membawa kasus cukong atau kasus besar penebangan liar ke pengadilan, pengadilan belum mengadili kasus-kasus seperti ini. Terdapat beberapa kasus penebangan liar dan korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan, namun hampir semuanya mendapat hukuman ringan atau bahkan bebas sama sekali. Hakim mungkin dipengaruhi oleh penyokong dana penebangan liar dan orang-orang yang mewakilinya. Hakim sebagai aparat pemerintah mungkin juga menghadapi tekanan untuk membuat keputusan yang menguntungkan bagi para aktor intelektual pembalakan liar.
Berdasarkan gambaran proses penegakan hukum terhadap kasus illegal logging diatas, maka untuk menjadikan penegakan hukum sebagai salah satu solusi yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan permasalahan illegal logging diperlukan adanya perbaikan moral dan kemampuan aparat penegak hukum termasuk didalamnya pemberian reward dan punishment. Selain itu diperlukan adanya inovasi dengan menggunakan perangkat hukum yang baru (Undang-undang Korupsi dan Undang-undang tindak pencucian uang) untuk menangkap otak dibalik tindak kejahatan illegal logging serta perlunya dibuat proses pengadilan yang lebih mudah untuk menghukum mereka.
MENGAPA ILLEGAL LOGGING SULIT DIHENTIKAN
Ada beberapa alasan mengapa aktivitas penebangan liar terbukti sulit untuk dihentikan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Penebangan liar didukung oleh penyokong dana, atau cukong, yang beroperasi layaknya institusi kejahatan yang terorganisir (organized crimes). Para penyokong dana ini hanya diketahui dari nama depannya, bahkan oleh polisi dan dinas kehutanan. Informasi mengenai tempat tinggal, keluarga, bisnis sesungguhnya, dan bank yang mereka pakai tetap tersembunyi. Mereka dapt berpindah secara bebas dari satu tempat ke tempat yang lain di Indonesia dan negara tetangga. Para penegak hukum kehutanan mempunyai keterbatasan sumber daya dalam menghadapi cukong-cukong tersebut. Penegak hukum hanya memfokuskan usaha mereka pada menemukan bukti-bukti fisik dari adanya kayu ilegal, seperti kepemilikan, penyimpanan dan pengangkutan kayu dan produk hutan lainnya yang tanpa surat-surat dokumen yang sah. Karena lebih memfokuskan pada bukti fisik kayu ilegal, maka target paling mudah dalam usaha penegakan hukum kehuatanan adalah supir truk yang sedang mengangkut kayu ilegal. Namun demikian, sulit bagi penegak hukum kehuatanan untuk membuktikan adanya hubungan dari bukti-bukti tertangkapnya supir truk tersebut dengan penyokong dana dan aktor intelektual lainnya dari pembalakan liar.
2. Pembalakan liar dan praktek-praktek terkait lainnya semakin marak karena adanya korupsi. Penyokong dana yang mengoperasikan pembalakan liar dan aktivitas perdagangan kayu ilegal mengerti dengan siapa mereka harus membayar untuk melindungi bisnis kayu ilegal mereka. Untuk melancarkan operasinya, mereka memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum pejabat kunci di kantor dinas kehutanan untuk memperoleh surat pengangkutan kayu (SKSHH), serta membayar oknum aparat di semua pos pemeriksaan ketika mereka mengangkut kayu ilegal. Mereka juga harus membina hubungan baik dengan para pengambil keputusan di badan legislatif dan pemerintahan daerah, serta oknum kepolisian dan
militer di daerah dimana mereka mengoperasikan usaha kayu ilegal mereka. Saat mereka gagal memelihara hubungan baik ini dan mendapat kesulitan dengan penegak hukum, mereka dapat menyuap oknum jaksa penuntut dan hakim untuk mendapatkan keputusan pengadilan yang menguntungkan bagi mereka.
3. Terdapat suatu perasaan tidak nyaman pada individu-individu yang bertanggung jawab yang prihatin dengan pembalakan liar serta masalah-masalah yang terkait dengannya. Walaupun korupsi telah mempengaruhi hampir semua fungsi pemerintahan, masih ada individu-individu yang bertanggung jawab di kepolisian, militer, dinas kehutanan dan aparat bea dan cukai yang berkeinginan untuk melawan kejahatan kehutanan ini, seperti yang disyaratkan pada sumpah dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat. Namun demikian, orang-orang ini bekerja secara individu dan pemeritah kurang mampu melindungi mereka. Mereka menghadapi resiko dipndahkan atau bahkan kehilangan pekerjaan karena usaha mereka menghentikan pembalakan liar. Mereka juga khawatir akan adanya perlawanan dari anggota masyarakat yang marah yang diuntungkan oleh pembalakan liar. Pada era reformasi, tentara nasional indonesia (TNI) dibebaskan dari tugas keamanan internal dan tugas tersebut diberikan kepada kepolisian. Setelah era tersebut, para pembalak liar semakin terang-terangan dalam melakukan aksinya. Mereka secara terbuka melakukan aktivitas pembalakan liar baik siang maupun malam, tanpa rasa takut pada polisi (Alqadrie dkk, 2002).
UPAYA MENGATASI ILLEGAL LOGGING
Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya. Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).
1. Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar
Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak lanjutnya tidak nyata. Meski demikian aksi untuk mendeteksi adanya illegal logging tetap harus terus dilakukan, namun harus ada komitmen untuk menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang tegas dan nyata di lapangan. Kegiatan deteksi dapat dilakukan melalaui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
o Deteksi secara makro, misalnya melalui potret udara sehingga diketahui adanya indikator penebangan liar seperti jalur logging, base camp, dsb.
o Ground checking dan patroli
o Inspeksi di tempat-tempat yang diduga terjadi penebangan liar
o Deteksi di sepanjang jalur-jalur pengangkutan
o Inspeksi di log pond IPKH
o Inspeksi di lokasi Industri
o Melakukan timber tracking
o Menerima dan menindaklanjuti adanya informasi yang datang dari masyarakat
o Pemeriksaan dokumen (ijin, angkutan dan laporan) perlu lebih intensif, terutama dokumen laporan dengan meneliti lebih seksama laporan-laporan yang mengandung kejanggalan-kejanggalan.
2. Tindak prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging
Tindakan preventif merupakan tindakan yang berorientasi ke depan yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Kegiatan preventif dapat dilakukan melalui :
o Pembangunan kelembagaan (Capacity Building) yang menyangkut perangkat lunak, perngkat keras dan SDM termasuk pemberian reward and punishment
o Pemberdayaan masyarakat seperti pemberian akses terhadap pemanfaatan sumber daya hutan agar masyarakat dapat ikut menjaga hutan dan merasa memiliki, termasuk pendekatan kepada pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan
o Pengembangan sosial ekonomi masyarakat seperti menciptakan pekerjaan dengan tingkat upah/ pendapatan yang melebihi upah menebang kayu liar : misalnya upah bekerja di kebun kelapa sawit diusahakan lebih tinggi/sama dengan menebang kayu liar, pemberian saham dan sebagainya
o Peningkatan dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang profesionalisme SDM
o Pemberian insentif bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi yang menjadikan pelaku dapat ditangkap
o Pengembangan program pemberdayaan masyarakat
o Melakukan seleksi yang lebih ketat dalam pengangkatan pejabat (fit and proper test)
o Evaluasi dan review peraturan dan perundang-undangan
o Perbaikan mekanisme pelelangan kayu hasil tangkapan datau temuan
o Relokasi fungsi kawasan hutan dengan lebih rasional
o Penegasan Penataan batas kawasan hutan
o Restrukturisasi industri pengolahan kayu, termasuk penghentian HPHH dan ijin HPH skala kecil
3. Tindakan supresi (represif)
Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Untuk itu harus ada kesamaan persepsi antara masing-masing unsur penegak hukum yaitu penyidik (Polri dan PPNS), jaksa penuntut dan hakim. Karena besarnya permasalahan ilegal logging, tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehinga pemberian sanksi hukum harus tepat.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management