Pasang IKLAN

Mau Pasang iklan?? 30rb/bulan. berminat kirim email ke hadisucipto1989@yahoo.com. Atau isi coment untuk memesan tempat.


Selamat Datang di Blog Gery Casakom Tempat Belajar Bersama Berbagi Ilmu dan Pengalaman
free counters
ShoutMix chat widget

Rabu, 01 Desember 2010

Panduan Memilih Processor

Processor merupakan otak sebuah komputer dimana segala bentuk proses akan akan dikerjakannya, yaitu merespon masukan / perintah yang kita berikan melalui software yang kita kenal sebagai operating system.

Yang perlu diperhatikan dalam hal memilih processor yaitu : Speed, cache memory dan FSB(front side bus) processor, set intruksi (x86, x86-64, MMX, 3DNow!, SSE, SSE2, SSE3, SSE4), fitur keamanan, fitur manajemen power dan chipset pendukung. Jangan menilai kinerja sebuah processor hanya dari clock Ghz-nya saja. Beberapa processor dengan clock yang lebih rendah memiliki kinerja / performa rating yang lebih cepat. Diantara merek processor terkenal masing-masing memiliki processor Black Pearl yaitu processor harga murah namun kinerjanya dapat ditingkatkan hingga menyamai processor kelas atas dinamakan processor Gold.


Antara Intel dan AMD

Sistem yang menggunakan AMD sensitif pada latency / respon/ timing memory yang ketat(CAS,RAS). Sedang Intel lebih membutuhkan memory bandwith yang besar(DDR2 PC 800>). Dapat diasumsikan bahwa AMD mobil balap kecepatan tinggi namun jumlah data yang diangkut tidak besar, sedangkan Intel merupakan mobil kargo kecepatan biasa namun jumlah data yang diangkut lebih besar.

Jika anda jeli penggunaan komputer pada sistem keduanya terdapat perbedaan, jika AMD layaknya motor 2 tak dia langsung tancap gas / resposif unggul saat awal proses. Intel sedikit kurang responsif diawal proses hingga tengah proses akan menyusul AMD atau bisa saja mengunggulinya tergantung performace rating masing-masing.

Karena menyandang mobil balap AMD sukanya kebut-kebutan tidak peduli apakah jalannya berbelok(sedang idle atau tidak ada proses) kekuatan penuh dikeluarkan(clock tidak turun), alhasil power yang digunakan lebih tinggi dengan tingkat inefisiensi panas dan power manajemen). Intel merupakan pengendara yang disiplin, saat idle ia akan menurunkan fraction untuk menurunkan clock dan power, saat power dibutuhkan ia akan menaikkan perkalian lagi, merupakan kebaikan dari power manajemen intel.

AMD memiliki harga yang lebih murah daripada Intel, kita dapat mencari kesesuaian harga dan kinerja masing-masing merek untuk mendapatkan yang paling Value. Merefrensi processor pada berbagai macam software benchmark karena tidak selalu processor menang disetiap jenis macam pengujian benchmarking karena masing-masing processor punya keunggulan masing-masing.


AMD

*

AMD Phenom masih belum terlihat kinerja optimalnya.
*

AMD memegang lisensi dengan basis 64 bit.
*

Suhu processor AMD saat ini lebih dingin dari generasi sebelumnyal (<>
*

Quanti speed, artinya setiap clocknya (MHZ) processor dapat melakukan proses lebih bayak drpd processor konvensional dipasaran.
*

Mainboard berkualitas AMD terjangkau. Dengan uang <>

Cocok bagi :

1.

mereka yang mengutamakan kecepatan dan kinerja system, dengan harga ekonomis.
2.

Mereka yang menyenangi overcloking dan tweaking.
3.

Gamers, 3D Designer, dan profesional yang mebutuhkan tenaga besar untuk program yang sangat berat


Intel

*

saat ini processor tercepat dipegang oleh Intel dengan Yorkfield dan kentsfield namun harga yang masih mahal menjadi kendala processor ini.
*

Intel masih mendominasi pasar karena sistem pemasaran, iklan, dan terutama garansi/purna jual yang sangat2 bagus, untuk itu harga memang lebih tinggi. Mainboard intel yang berkualitas masih mahal (diatas 1juta), sehingga anda jangan mengharapkan extrem power untuk board <>


Cocok Bagi :

1.

Pemakaian rumah, kantor/ perusahaan, institusi, designer.
2.

Mereka yang mengutamakan sistem standard yang berjalan lancar setiap hari tanpa masalah. Cocok juga bagi mereka yang mengutamakan kenyamanan dan ketenangan dalam bekerja, tapi bukan untuk mereka yang mengejar kinerja dan kecepatan, kecuali anda memiliki dana berlebih.


Hindari fanatisme yang berlebihan pada merk processor tertentu, gunakan pengalaman, refrensi, kebutuhan dan keadaan keuangan dalam hal memilih processor.

10 PERINGKAT LAPTOP TERBAIK TAHUN 2010
Review Laptop Terkenal dan Terbaik di Dunia Pada Tahun 2010



Laptop adalah barang elektronik yang paling banyak digandrungi oleh banyak manusia didunia saat ini apalagi di zaman yang serba modern ini. Dan manusia modern juga ingin tampil stylish dan serba up to date, tetapi kebanyakan dari kita ingin mempunyai laptop yang bagus tapi dengan harga yang terjangkau plus berkualitas tinggi serta spesifikasi yang lengkap berbeda dengan Netbook yang bentuknya agak mini dan spesifikasinya ada yang dikurangi seperti tidak adanya cd/dvd room, karena barang elektronik akan lebih cepat berkembang dan setiap tahun akan mengeluarkan barang dengan spesifikasi terbaru yang canggih.
Maka dari itu supaya anda tidak menyesal dikemudian hari tidak ada salahnya, anda mempelajari spesifikasi dan harga dari laptop yang akan dikupas tuntas dibawah ini, yang saya ambil dari sumber luar negri yaitu toptenreviews.com dan semoga saja bisa berguna, terutama bagi anda yang sedang bimbang dengan keputusan anda dalam memilih laptop. Berikut dibawah ini peringkat 10 besar laptop terbaik di dunia pada tahun 2010 :
1. Peringkat Pertama DELL INSPIRON 14
SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1366×768, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 3 GB, Battery Life : 6,5 hour, Optical Drive : CD/DVD Burner, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 1,3 MP, Memory Card Reader : 7-in-1 Card reader, Audio : Integrated, Height : 1,2 In, Weight : 5,1 lbs, Ukuran Layar : 14,o in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit .
Harga : $ 603,85
2. Peringkat Kedua HP COMPAQ 6730b
SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo P8600, Memory : 2 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : Intel GMA 4500MDH, Video Memory : 3 GB, Battery Life : 6 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : VGA, Memory Card Reader : tidak ada, Audio : Integrated, Height : 1,3 In, Weight : 5,9 lbs, Ukuran Layar : 15,4 in, Operating System : Windows 7 Pro
Harga : $ 911,87
3. Peringkat Ketiga SONY VAIO SR SERIES
SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 250 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 512 MB, Battery Life : 6,5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Integrated, Memory Card Reader : SD/CPRM, Audio : Integrated, Height : 1,5 In, Weight : 4,4 lbs, Ukuran Layar : 13,3 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit .
Harga : $ 949,99
4. Peringkat Keempat DELL INSPIRON 15

SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo T4300, Memory : 2 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1366×768, Video Card : Intel GMA X4500HD, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 3 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 1,3 MP, Memory Card Reader : 7-in-1 Card reader, Audio : Integrated, Height : 1,5 In, Weight : 5,8 lbs, Ukuran Layar : 15,6 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit .
Harga : $ 649,99


5. Peringkat Kelima APPLE MACBOOK

SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo 2,26 GHZ, Memory : 3 GB, Hard Drive : 250 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : GeForce 9400M, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 7 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : iSight, Memory Card Reader : Tidak ada, Audio : Integrated, Height : 1,1 In, Weight : 4,7 lbs, Ukuran Layar : 13,3 in, Operating System : Mac OS Tiger .
Harga : $ 999,99

6. Peringkat Keenam GATEWAY 7802U

SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 500 GB, Screen Resolution : 1600×900, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 1759 MB, Battery Life : 5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Integrated, Memory Card Reader : Multi-in-1 Card Reader, Audio : Integrated, Height : 1,4 In, Weight : 7,4 lbs, Ukuran Layar : 17,3 in,Operating System : Windows 7 Premium .
Harga : $ 649,96


7. Peringkat Ketujuh HP PROBOOK 5310m

SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo, Memory : 2 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1366×768, Video Card : Intel GMA 4500MHD, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 2,0 MP, Memory Card Reader : SD Memory Card, Audio : Integrated, Height : 0,9 In, Weight : 3,7 lbs, Ukuran Layar : 13,3 in, Operating System : Windows 7 Pro
Harga : $ 699,00
8. Peringkat Kedelapan HP COMPAQ 6535b

SPESIFIKASI :
Processor : AMD Turion X2, Memory : 2 GB, Hard Drive : 250 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : ATI Radeon HD 3200, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 4,5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Optional, Memory Card Reader : SD Memory Card, Audio : 24 bit DAC, Height : 1,3 In, Weight : 5,3 lbs, Ukuran Layar : 15,4 in,Operating System : Windows Vista Buisness .
Harga : $ 699,00




9. Peringkat Kesembilan SONY VAIO BZ SERIES

SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo P8700, Memory : 4 GB, Hard Drive : 320 GB, Screen Resolution : 1280×800, Video Card : Intel 4500 MHD, Video Memory : 1759 MB, Battery Life : 5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : Integrated, Memory Card Reader : SD Memory Card, Audio : Integrated, Height : 1,2 In, Weight : 5,8 lbs, Ukuran Layar : 15,4 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit .
Harga : $ 969,00
10. Peringkat Kesepuluh DELL INSPIRON 17

SPESIFIKASI :
Processor : Intel Core 2 Duo T6600, Memory : 4 GB, Hard Drive : 500 GB, Screen Resolution : 1920×1200, Video Card : Intel GMA X4500HD, Video Memory : 256 MB, Battery Life : 4,5 hour, Optical Drive : DVD +/- RW, Garansi : 1 Tahun, WIFI : Ada, Webcam : 1,3 MP, Memory Card Reader : 7-in-1 Card reader, Audio : Integrated, Height : 1,6 In, Weight : 8,7 lbs, Ukuran Layar : 17,3 in, Operating System : Windows 7 Premium 64bit .
Harga : $ 649,99

Rabu, 27 Oktober 2010

Prosesor Intel Core i9, Prosesor 2010 Uji Benchmark


Untuk mempertahankan eksistensi di dunia prosesor, kini prosesor terbaru 2010 telah hadir. Jika sebelumnya Anda sudah mulai tergiur dengan teknologi Intel yang terbaru yaitu Core i7, kini rasanya Anda harus kembali tergiur oleh kehadiran processor baru keluaran Intel yaitu Core i9.



Memang masih belum rampung di pasaran melainkan saat ini masih menjalani tes uji benchmark awal untuk bisa membuktikan seberapa canggihnya produk baru ini. Dijanjikan dengan processor baru ini dari segi performa akan jauh lebih baik dan dapat mengoptimalkan apa yang belum optimal di Core i7.

Kalau dibandingkan dengan generasi sebelumnya, processor Core i7 sendiri sudah mengalami kenaikan kecepatan mencapai 50 persen. Tentu saja 6 buah 2.8GHz core yang tidak begitu pesat berguna ketika diterapkan pada tugas-tugas yang memang dilakukan masih belum optimal, tetapi dengan sebagian besar pengembangan perangkat lunak modern yang bertujuan untuk lebih maju dan bekerja lebih cepat lagi.

Sebagai awalan, Core i9 sendiri mendapatkan peningkatan dibanding Core i7 yang mana lebih memakan konsumsi daya lebih tinggi yaitu 130w sedangkan untuk Core i7 hanya menggunakan daya 95W.

Rumornya processor ini baru akan muncul pada awal tahun 2010 yaitu sekitar bulan Januari tahun depan. Hmmmm, sudah tak sabar ya menunggu, tapi di tahun baru tentu sesuatu yang baru akan terasa sangat istimewa, bukan?

Jaringan Yahudi di Indonesia

07-August-2006

Oleh: Alwi Shahab

Dengan judul Sahabat Akrab, foto Reuters yang dimuat sejumlah harian ibukota pekan lalu memperlihatkan Menlu AS Condoleeza Rice berjabatan tangan dengan PM Israel Ehud Omert di Jerusalem. Keduanya tertawa-tawa, seolah-olah puas karena pasukan Israel berhasil melakukan pembunuhan massal terhadap rakyat Lebanon dan Palestina—kebanyakan diantaranya wanita dan anak-anak.

Israel yang mendapat dukungan AS juga mempergunakan senjata-sernjata pemusnah massal yang dinyatakan terlarang oleh konvensi Jenewa. Amerika Serikat yang kini makin terus terang membela Israel, menolak gencatan senjata dan menghendaki penyerbuan sekutunya itu ke Lebanon tanpa menghiraukan berapapun korban jiwa. Sementara, pakar hukum dari sebuah universitas ternama di AS tidak menyebutkan serangan Israel itu sebagai kejahatan perang.

Itulah sikap negara imperialis yang mengklaim kampiun hak azasi manusia (HAM). HAM memang milik mereka, bukan milik kita. Sementara PBB tidak berdaya melihat kekejamaan di luar perikemanusiaan itu. Bung Karno pernah menyatakan bahwa PBB nyata-nyata menguntungkan Israel dan merugikan negara-negara Arab. Pernyataan itu dikemukakan saat Indonesia keluar dari organisasi dunia tersebut.

Konon, warga Yahudi sudah sejak kolonial Belanda banyak berdiam di Indonesia, khususnya di Jakarta. Pada abad ke-19 dan 20 serta menjelang Belanda hengkang dari Indonesia, ada sejumlah Yahudi yang membuka toko-toko di Noordwijk (kini Jl Juanda) dan Risjwijk (Jl Veteran)—dua kawasan etlie di Batavia kala itu—seperti Olislaeger, Goldenberg, Jacobson van den Berg, Ezekiel & Sons dan Goodwordh Company.

Mereka hanya sejumlah kecil dari pengusaha Yahudi yang pernah meraih sukses. Mereka adalah pedagang-pedagang tangguh yang menjual berlian, emas dan intan, perak, jam tangan, kaca mata dan berbagai komoditas lainnya.

Sejumlah manula yang diwawancarai menyatakan, pada tahun 1930-an dan 1940-an jumlah warga Yahudi di Jakarta banyak. Jumlahnya bisa mencapai ratusan orang. Karena mereka pandai berbahasa Arab, mereka sering dikira keturunan Arab. Sedangkan Abdullah Alatas (75 tahun) mengatakan, keturunan Yahudi di Indonesia kala itu banyak yang datang dari negara Arab. Maklum kala itu negara Israel belum terbentuk. Sepereti keluarga Musri dan Meyer yang datang dari Irak.

Di masa kolonial, warga Yahudi ada yang mendapat posisi tinggi di pemerintahan. Termasuk gubernur jenderal AWL Tjandra van Starkemborgh Stachouwer (1936-1942). Sedangkan Ali Shatrie (87) menyatakan bahwa kaum Yahudi di Indonesia memiliki persatuan yang kuat. Setiap Sabat (hari suci umat Yahudi), mereka berkumpul bersama di Mangga Besar, yang kala itu merupakan tempat pertemuannya.

Menurut majalah Sabili, dulu Surabaya merupakan kota yang menjadi basis komunitas Yahudi, lengkap dengan sinagognya yang hingga kini masih berdiri.

Sedangkan menurut Ali Shatrie, mereka umumnya memakai paspor Belanda dan mengaku warga negara kincir angin. Sedangkan Abdullah Alatas mengalami saat-saat hari Sabat dimana warga Yahudi sambil bernyanyi membaca kitab Talmut dan Zabur, dua kitab suci mereka.

Pada 1957, ketika hubungan antara RI-Belanda putus akibat kasus Irian Barat (Papua), tidak diketahui apakah seluruh warga Yahudi meninggalkan Indonesia. Konon, mereka masih terdapat di Indonesia meski jumlahnya tidak lagi seperti dulu. Yang pasti dalam catatan sejarah Yahudi dan jaringan gerakannya, mereka sudah lama menancapkan kukunya di Indonesia. Bahkan gerakan mereka disinyalir telah mempengaruhi sebagian tokoh pendiri negeri ini. Sebuah upaya menaklukkan bangsa Muslim terbesar di dunia (Sabili, 9/2-2006).

Dalam buku Jejak Freemason & Zionis di Indonesia disebutkan bahwa gedung Bappenas di Taman Surapati dulunya merupakan tempat para anggota Freemason melakukan peribadatan dan pertemuan. Gedung Bappenas di kawasan elit Menteng, dulunya bernama gedung Adhuc Stat dengan logo Freemasonry di kiri kanan atas gedungnya, terpampang jelas ketika itu.

Anggota Freemason menyebutnya sebagai loji atau rumah syetan. Disebut rumah syetan, karena dalam peribadatannya anggota gerakan ini memanggil arwah-arwah atau jin dan syetan, menurut data-data yang dikumpulkan penulisnya Herry Nurdi.

Freemasonry atau Vrijmetselarij dalam bahasa Belanda masuk ke Indonesia dengan beragam cara. Terutama lewat lembaga masyarakat dan pendidikan. Pada mulanya gerakan itu menggunakan kedok persaudaraan kemanusiaan, tidak membedakan agama dan ras, warna kulit dan gender, apalagi tingkat sosial di masyarakat.

Dalam buku tersebut disebutkan, meski pada tahun 1961, dengan alasan tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, Presiden Sukarno melakukan pelarangan terhadap gerakan Freemasonry di Indonesia. Namun, pengaruh Zionis tidak pernah surut. Hubungan gelap ‘teman tapi mesra’ antara tokoh-tokoh bangsa dengan Israel masih terus berlangsung.

Sumber: Republika Online, 7 Agustus 2006

Kamis, 14 Oktober 2010

PENEBANGAN LIAR (ILLEGAL LOGGING),
SEBUAH BENCANA BAGI DUNIA KEHUTANAN INDONESIA
YANG TAK KUNJUNG TERSELESAIKAN
PENDAHULUAN
Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia, dimana Indonesia merupakan urutan ketiga dari tujuh negara yang disebut Megadiversity Country. Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. Dalam, kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia. Terlepas dari keberhasilan penghasil devisa, peningkatan pendapatan, menyerap tenaga kerja, serta mendorong pembangunan wilayah, pembangunan kehutanan melalui pemanfaatan hutan alam menyisakan sisi yang buram. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar (Illegal Logging).
Meskipun diatas kertas, Indonesia telah menyisihkan 19 juta hektare atau 13 persen dari total hutan alam yang ada di Indonesia dalam suatu jaringan ekosistem yang telah ditetapkan menjadi kawasan-kawasan konservasi dimana kawasan-kawasan tersebut sengaja diperuntukkan bagi kepentingan pelestarian plasma nutfah, jenis dan ekosistem yang banyak diantaranya sangat unik dan dianggap merupakan warisan dunia (world heritage). Namun demikian kenyataanya menunjukkan bahwa kawasan-kawasan tersebut saat ini sangat terancam keberadaan dan kelestariannya akibat kegiatan penebangan liar.
Penebangan liar yang telah mencapai jantung-jantung kawasan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi menunjukkan betapa meningkat dan parahnya situasi penebangan liar. Penebangan liar adalah penyebab utama penggundulan hutan di Indonesia yang mencapai tingkat kecepatan 1.6 – 2.0 juta hektar per tahun sehingga Menteri Kehutanan Indonesia telah menempatkan pembasmian aktivitas penebangan liar termasuk perdagangan kayu illegal sebagai agenda utama dalam lima kebijakan utama sektor kehutanan pada masa pemerintahan Presiden

Abdurrahman Wahid yang kemudian kebijakan ini dilanjutkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan pendekatan-pendekatan yang lebih proaktif.
Penebangan liar merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia. Mengingat hal tersebut, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai definisi dan latar belakang terjadinya illegal logging, siapa aktornya?, bagaimana polanya?, apa dampaknya?, bagaimana proses penegakan hukumnya?, mengapa sulit dihentikan? dan bagaimana upaya penanggulanngannya?.
DEFINISI DAN LATAR BELAKANG TERJADINYA ILLEGAL LOGGING
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi. Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :
• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);

• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);
• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.
Atau dengan kata lain, batasan/pengertian Illegal logging adalah meliputi serangkaian pelanggaran peraturan yang mengakibatkan exploitasi sumber daya hutan yang berlebihan. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi di semua lini tahapan produksi kayu, misalnya pada tahap penebangan, tahap pengangkutan kayu gelondongan, tahap pemrosesan dan tahap pemasaran; dan bahkan meliputi penggunaan cara-cara yang korup untuk mendapatkan akses ke kehutanan dan pelanggaran-pelanggaran keuangan, seperti penghindaran pajak. Pelanggaran-pelanggaran juga terjadi karena kebanyakan batas-batas administratif kawasan

hutan nasional, dan kebanyakan unit-unit hutan produksi yang disahkan secara nasional yang beroperasi di dalam kawasan ini, tidak didemarkasi di lapangan dengan melibatkan masyarakat setempat.
Terjadinya kegiatan penebangan liar di Indonesia didasari oleh beberapa permasalahan yang terjadi, yaitu :
• Masalah Sosial dan Ekonomi
Sekitar 60 juta rakyat Indonesia sangat tergantung pada keberadaan hutan, dan pada kenyataanya sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisi kemiskinan. Selain itu, akses mereka terhadap sumberdaya hutan rendah. Kondisi kemiskinan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh para pemodl yang tidak bertanggung jawab, yang menginginkan keuntungan cepat dengan menggerakkan masyarakat untuk melakukan penebangan liar. Hal ini diperburuk dengan datangnya era reformasi dan demokratisasi, yang disalah tafsirkan yang mendorong terjadinya anarki melalui pergerakan massa. Yang pada gilirannya semakin menguntungkan para raja kayu dan pejabat korup yang menjadi perlindungan mereka.
• Kelembagaan
Sistem pengusahaan melalui HPH telah membuka celah-celah dilakukannya penebangan liar, disamping lemahnya pengawasan instansi kehutanan. Selain itu penebangan hutan melalui pemberian hak penebangan huatn skala kecil oleh daerah telah menimbulkan peningkatan fragmentasi hutan.
• Kesejangan Ketersediaan Bahan Baku
Terdapat kesenjangan penyediaan bahan baku kayu bulat untuk kepentingan industri dan kebutuhan domestik yang mencapai sekitar 37 juta m3 per tahun telah mendorong terjadinya penbengan kayu secara liar. Disamping itu terdapat juga permintaan kayu dari luar negeri, yang mengakibatkan terjadinya penyulundupan kayu dalam jumlah besar. Dibukanya kran ekspor kayu bulat menyebabkan sulitnya mendeteksi aliran kayu ilegal lintas batas.

• Lemahnya Koordinasi
Kelemahan korodinasi antara lain terjadi dalam hal pemberian ijin industri pengolahan kayu antara instansi perindutrian dan instansi kehutanan serta dalam hal pemberian ijin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan antara instansi pertambangan dan instansi kehutanan. Koordinasi juga dirasakan kurang dalam hal penegakan hukum antara instansi terkait, seperti kehutanan, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
• Kurangnya komitmen dan lemahnya law enforcement
Rendahnya komitmen terhadap kelestarian hutan menyebabkan aparat pemerintah, baik pusat maupun daerah, eksekutif, legislatif maupun yudikatif, banyak terlibat dalam praktek KKN yang berkaitan dengan penebangan secara liar. Penegak hukum bisa “dibeli” sehingga para aktor pelaku pencurian kayu, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos dari hukuman.
AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :
1. Cukong
Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
2. Sebagian masyarakat
Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)
3. Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)

4. Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya
5. Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi
6. Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.
Aktivitas penebangan liar pada masa ordebaru sebagian besar dilakukan oleh HPH dengan memanipulasi RKT sedangkan paska reformasi di berbagai daerah (propinsi) dilakukan secara terang-terangan (terbuka). Masyarakat mencuri kayu secara berkelompok dengan menggunakan chain saw (gergaji mesin), menyarad dan menaruh kayu bulat di pinggir jalan angkutan HPH/HTI secara terang-terangan. Sebagian kayu bulat curian ada yang diolah langsung dekat lokasi hutan tempat pencurian kayu, banyak saw mill liar yang baru didirikan diberbagai lokasi di sekitar kawasan hutan. Sebagian kayu bulat dan kayu gergajian hasil curian diangkut di jalan umum secara terbuka dan dokumen angkutan kayu bulat maupun kayu olahan (kayu gergajian) dipalsukan bekerjasama dengan aparat kehutanan daerah/propinsi setempat. Berdasarkan uraian tersebut, pola-pola pencurian kayu di Indonesia terdiri dari :
1. Pencurian kayu secara vulgar
Mencuri kayu secara terang-terangan untuk tujuan komersil dimana terjadi pada saat masyarakat mendapat kebebasan yang sangat luar biasa selepas runtuhnya kekuasaan rezim orde baru, maka masyarakat yang selama ini menganggap mereka hanya menjadi “penonton” dalam pemanfaatan sumber daya hutan, mengambil inisiatif untuk menjadi “pemain” dengan memanfaatkan kesempatan kebebasan yang diperoleh pada saat reformasi untuk mencuri kayu, menjarah kekayaan sumber daya hutan Indonesia.
2. Pencurian kayu yang didukung oleh dokumen resmi (SAKB, SKSHH) yang dipalsukan (aspal).

3. Kerjasama dengan melibatkan berbagai pihak
4. Pola yang lebih institusional dengan memanipulasi kebijakan pemerintah dalam bidang kehutanan, misalnya : kebijakan IPK, konversi hutan alam untuk perkebunan kelapa sawit, HTI, pertambangan, pemukiman, dll
5. Pelanggaran terhadap kebijakan pemerintah misalnya melanggar forestry agreement (FA) : menebang di luar areal RKT
6. Pola tradisional yang pada awalnya untuk memenuhi kebutuhan sendiri dimana pola pencurian kayu ini sejak lama telah terjadi di hutan jati di Pulau jawa.
DAMPAK ILLEGAL LOGGING
Kegiatan penebangan kayu secara liar (illegal logging) tanpa mengindahkan kaidah-kaidah manajemen hutan untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan telah menyebabkan berbagai dampak negatif dalam berbagai aspek, sumber daya hutan yang sudah hancur selama masa orde baru, kian menjadi rusak akibat maraknya penebangan liar dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian akibat penebangan liar memiliki dimensi yang luas tidak saja terhadap masalah ekonomi, tetapi juga terhadap masalah sosial, budaya, politik dan lingkungan.
Dari perspektif ekonomi kegiatan illegal logging telah mengurangi penerimaan devisa negara dan pendapatan negara. Berbagai sumber menyatakan bahwa kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging , mencapai Rp.30 trilyun per tahun. Permasalahan ekonomi yang muncul akibat penebangan liar bukan saja kerugian finansial akibat hilangnya pohon, tidak terpungutnya DR dan PSDH akan tetapi lebih berdampak pada ekonomi dalam arti luas, seperti hilangnya kesempatan untuk memanfaatkan keragaman produk di masa depan (opprotunity cost). Sebenarnya pendapatan yang diperoleh masyarakat (penebang, penyarad) dari kegiatan penebangan liar adalah sangat kecil karena porsi pendapatan terbesar dipetik oleh para penyandang dana (cukong). Tak hanya itu, illegal logging juga mengakibatkan timbulnya berbagai anomali di sektor kehutanan. Salah satu anomali terburuk sebagai akibat maraknya illegal logging adalah ancaman proses deindustrialisasi sektor kehutanan. Artinya, sektor kehutanan nasional yang secara konseptual bersifat berkelanjutan karena ditopang oleh sumber daya alam yang

bersifat terbaharui yang ditulang punggungi oleh aktivitas pengusahaan hutan disektor hulu dan industrialisasi kehutanan di sektor hilir kini tengah berada di ambang kehancuran.
Dari segi sosial budaya dapat dilihat munculnya sikap kurang bertanggung jawab yang dikarenakan adanya perubahan nilai dimana masyarakat pada umumnya sulit untuk membedakan antara yang benar dan salah serta antara baik dan buruk. Hal tersebut disebabkan telah lamanya hukum tidak ditegakkan ataupun kalau ditegakkan, sering hanya menyentuh sasaran yang salah. Perubahan nilai ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk dikembalikan tanpa pengorbanan yang besar.
Kerugian dari segi lingkungan yang paling utama adalah hilangnya sejumlah tertentu pohon sehingga tidak terjaminnya keberadaan hutan yang berakibat pada rusaknya lingkungan, berubahnya iklim mikro, menurunnya produktivitas lahan, erosi dan banjir serta hilangnya keanekaragaman hayati. Kerusakan habitat dan terfragmentasinya hutan dapat menyebabkan kepunahan suatu spesies termasuk fauna langka. Kemampuan tegakan(pohon) pada saat masih hidup dalam menyerap karbondioksida sehingga dapat menghasilkan oksigen yang sangat bermanfaat bagi mahluk hidup lainnya menjadi hilang akibat makin minimnya tegakan yang tersisa karena adanya penebangan liar. Berubahnya struktur dan komposisi vegetasi yang berakibat pada terjadinya perubahan penggunaan lahan yang tadinya mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan juga sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan telah berubah peruntukanya yang berakibat pada berubahnya fungsi kawasan tersebut sehingga kehidupan satwa liar dan tanaman langka lain yang sangat bernilai serta unik sehingga harus jaga kelestariannya menjadi tidak berfungsi lagi. Dampak yang lebih parah lagi adalah kerusakan sumber daya hutan akibat penebangan liar tanpa mengindahkan kaidah manajemen hutan dapat mencapai titik dimana upaya mengembalikannya ke keadaan semula menjadi tidak mungkin lagi (irreversible).
PROSES PENEGAKAN HUKUM KEJADIAN ILLEGAL LOGGING
Upaya memberantas kegiatan illegal logging telah dilakukan tetapi belum meperlihatkan hasil yang maksimal karena masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Gambar 1 menunjukkan poin-poin bagaimana proses penegakan hukum kejadian illegal logging.
Gambar 1. Rantai Penegakan Hukum Kehutanan
 Investigasi Polisi
Organisasi masyarakat sipil terus menerus menyediakan informasi mengenai penebangan liar kepada aparat penegak hukum dan media. Contohnya adalah ketika Telapak dan Badan Investigasi Lingkungan (EIA) mengumumkan temuan mereka kepada masyarakat mengenai penebangan liar di Papua (EIA dan Telapak, 2005). Laporan ini menarik perhatian semua pejabat tinggi pemerintah termasuk presiden dan DPR. Sebagai hasil dari laporan ini, polisi diberikan proyek baru yang bernama operasi Hutan Lestari II yang menelan biaya Pemerintah Indonesia sekitar 12 miliar rupiah.
Polisi melakukan beberapa penahanan, menyita kayu ilegal dan mempublikasikan keberhasilan ini. Walaupun demikian, belum ada kasus besar (aktor intelektual) penebangan liar yang sampai ke tingkat jaksa penuntut, apalagi ke pengadilan. Kepolisian mengumumkan bahwa 136 orang dicurigai melakukan penebangan liar di Papua dan 31 diantaranya ditahan. Operasi Hutan Lestari II menyita 370.244 m3 kayu ilegal dan 19.728 m3 kayu ilegal yag telah diproses, serta beberapa alat transportasi seperti tugboat dan sejumlah kendaraan (Widakdo dan Santoso, 2005). Kinerja penegakan hukum yang sama juga terlihat pada tahun 2001 dan 2002 di bawah operasi yang disebut wanalaga dan wanabahari. Terdapat
Kayu Illegal
Investigasi Polisi
Penuntutan Oleh Jaksa
Proses Pengadilan
1031 kasus penebangan liar yang diinvestigasi pada tahun 2001 dan 971 kasus pada tahun 2002 tetapi tidak ada kasus besar yang berhasil diungkap oleh penegak hukum.
Terdapat indikasi bahwa polisi terlibat dalam penebangan liar seperti yang dilaporkan oleh sebuah studi yang dilakukan oleh mahasiswa perguruan tinggi ilmu kepolisian (PTIK, 2005). Keterlibatan polisi dalam pembalakan liar mencakup pemberian perlindungan dan melakukan perdagangan kayu untuk keuntungannya sendiri. Studi ini mendukung hasil operasi hutan lestari II di Papua dan proses pengadilan di Sorong, Papua ( Ama dan Santoso, 2005).
Ketika penegak hukum berhasil membawa kasus pembalakan liar ke pengadilan, mereka hanya dapat membawa kasus yang melibatkan supir truk, penebang lokal, penyarad, atau kapten kapal yang tertangkap basah membawa kayu ilegal oleh pengawas kehutanan. Orang-orang tersebut biasanya dihukum kurang dari setahun atau hukuman minimal lainnya, karena peran mereka yang kecil pada aktivitas penebangan liar. Apabila cukong berhasil disidangkan, cukong tersebut biasanya mendapat hukuman yang ringan atau dibebaskan karena kurangnya bukti bahwa mereka terlibat dalam pembalakan liar seperti didefinisikan dalam peraturan kehutanan.
Masalah lainnya yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam melakukan investigasi keterlibatan aktor intelektual penebangan liar adalah protes dari masyarakat lokal melalui pergerakan massa secara anarkhi. Masyarakat lokal dimanfaatkan oleh cukong untuk melindunginya dari penahanan. Di Kalimantan Barat, polisi harus menyerah kepada tuntutan masyarakat yang meminta kembali kendaraan yang disita dari tempat pembalakan liar. Protes dari masyarakat ini dapat menggagalkan proses penegakan hukum kehutanan.
 Penuntutan Oleh Jaksa
Belum ada kasus besar penebangan liar yang telah diserahkan oleh kepolisian kepada jaksa penuntut umum. Sebagai akibatnya, departemen kehutanan menyerahkan kasus yang melibatkan cukong penebangan liar langsung kepada jaksa penuntut umum dan memberlakukan kasus tersebut sebagai kasus korupsi. Jaksa penuntut umum diperbolehkan menginvestigasi kasus penebangan liar. Namun demikian, belum ada kasus korupsi besar yang terkait dengan pembalakan liar yang dimasukkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 Proses Pengadilan
Karena polisi dan jaksa penuntut umum gagal membawa kasus cukong atau kasus besar penebangan liar ke pengadilan, pengadilan belum mengadili kasus-kasus seperti ini. Terdapat beberapa kasus penebangan liar dan korupsi yang berhasil dibawa ke pengadilan, namun hampir semuanya mendapat hukuman ringan atau bahkan bebas sama sekali. Hakim mungkin dipengaruhi oleh penyokong dana penebangan liar dan orang-orang yang mewakilinya. Hakim sebagai aparat pemerintah mungkin juga menghadapi tekanan untuk membuat keputusan yang menguntungkan bagi para aktor intelektual pembalakan liar.
Berdasarkan gambaran proses penegakan hukum terhadap kasus illegal logging diatas, maka untuk menjadikan penegakan hukum sebagai salah satu solusi yang dapat diandalkan dalam menyelesaikan permasalahan illegal logging diperlukan adanya perbaikan moral dan kemampuan aparat penegak hukum termasuk didalamnya pemberian reward dan punishment. Selain itu diperlukan adanya inovasi dengan menggunakan perangkat hukum yang baru (Undang-undang Korupsi dan Undang-undang tindak pencucian uang) untuk menangkap otak dibalik tindak kejahatan illegal logging serta perlunya dibuat proses pengadilan yang lebih mudah untuk menghukum mereka.
MENGAPA ILLEGAL LOGGING SULIT DIHENTIKAN
Ada beberapa alasan mengapa aktivitas penebangan liar terbukti sulit untuk dihentikan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Penebangan liar didukung oleh penyokong dana, atau cukong, yang beroperasi layaknya institusi kejahatan yang terorganisir (organized crimes). Para penyokong dana ini hanya diketahui dari nama depannya, bahkan oleh polisi dan dinas kehutanan. Informasi mengenai tempat tinggal, keluarga, bisnis sesungguhnya, dan bank yang mereka pakai tetap tersembunyi. Mereka dapt berpindah secara bebas dari satu tempat ke tempat yang lain di Indonesia dan negara tetangga. Para penegak hukum kehutanan mempunyai keterbatasan sumber daya dalam menghadapi cukong-cukong tersebut. Penegak hukum hanya memfokuskan usaha mereka pada menemukan bukti-bukti fisik dari adanya kayu ilegal, seperti kepemilikan, penyimpanan dan pengangkutan kayu dan produk hutan lainnya yang tanpa surat-surat dokumen yang sah. Karena lebih memfokuskan pada bukti fisik kayu ilegal, maka target paling mudah dalam usaha penegakan hukum kehuatanan adalah supir truk yang sedang mengangkut kayu ilegal. Namun demikian, sulit bagi penegak hukum kehuatanan untuk membuktikan adanya hubungan dari bukti-bukti tertangkapnya supir truk tersebut dengan penyokong dana dan aktor intelektual lainnya dari pembalakan liar.
2. Pembalakan liar dan praktek-praktek terkait lainnya semakin marak karena adanya korupsi. Penyokong dana yang mengoperasikan pembalakan liar dan aktivitas perdagangan kayu ilegal mengerti dengan siapa mereka harus membayar untuk melindungi bisnis kayu ilegal mereka. Untuk melancarkan operasinya, mereka memberikan sejumlah uang kepada oknum-oknum pejabat kunci di kantor dinas kehutanan untuk memperoleh surat pengangkutan kayu (SKSHH), serta membayar oknum aparat di semua pos pemeriksaan ketika mereka mengangkut kayu ilegal. Mereka juga harus membina hubungan baik dengan para pengambil keputusan di badan legislatif dan pemerintahan daerah, serta oknum kepolisian dan
militer di daerah dimana mereka mengoperasikan usaha kayu ilegal mereka. Saat mereka gagal memelihara hubungan baik ini dan mendapat kesulitan dengan penegak hukum, mereka dapat menyuap oknum jaksa penuntut dan hakim untuk mendapatkan keputusan pengadilan yang menguntungkan bagi mereka.
3. Terdapat suatu perasaan tidak nyaman pada individu-individu yang bertanggung jawab yang prihatin dengan pembalakan liar serta masalah-masalah yang terkait dengannya. Walaupun korupsi telah mempengaruhi hampir semua fungsi pemerintahan, masih ada individu-individu yang bertanggung jawab di kepolisian, militer, dinas kehutanan dan aparat bea dan cukai yang berkeinginan untuk melawan kejahatan kehutanan ini, seperti yang disyaratkan pada sumpah dan fungsi mereka sebagai pelayan masyarakat. Namun demikian, orang-orang ini bekerja secara individu dan pemeritah kurang mampu melindungi mereka. Mereka menghadapi resiko dipndahkan atau bahkan kehilangan pekerjaan karena usaha mereka menghentikan pembalakan liar. Mereka juga khawatir akan adanya perlawanan dari anggota masyarakat yang marah yang diuntungkan oleh pembalakan liar. Pada era reformasi, tentara nasional indonesia (TNI) dibebaskan dari tugas keamanan internal dan tugas tersebut diberikan kepada kepolisian. Setelah era tersebut, para pembalak liar semakin terang-terangan dalam melakukan aksinya. Mereka secara terbuka melakukan aktivitas pembalakan liar baik siang maupun malam, tanpa rasa takut pada polisi (Alqadrie dkk, 2002).
UPAYA MENGATASI ILLEGAL LOGGING
Penanggulangan illegal logging tetap harus diupayakan hingga kegiatan illegal logging berhenti sama sekali sebelum habisnya sumber daya hutan dimana terdapat suatu kawasan hutan tetapi tidak terdapat pohon-pohon di dalamnya. Penanggulangan illegal logging dapat dilakukan melalui kombinasi dari upaya-upaya pencegahan (preventif), penanggulangan (represif) dan upaya monitoring (deteksi).
1. Deteksi terhadap adanya kegiatan penebangan liar
Kegiatan-kegiatan deteksi mungkin saat ini telah dilakukan, namun walaupun diketahui atau ada dugaan terjadi kegiatan illegal logging tindak lanjutnya tidak nyata. Meski demikian aksi untuk mendeteksi adanya illegal logging tetap harus terus dilakukan, namun harus ada komitmen untuk menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang tegas dan nyata di lapangan. Kegiatan deteksi dapat dilakukan melalaui kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
o Deteksi secara makro, misalnya melalui potret udara sehingga diketahui adanya indikator penebangan liar seperti jalur logging, base camp, dsb.
o Ground checking dan patroli
o Inspeksi di tempat-tempat yang diduga terjadi penebangan liar
o Deteksi di sepanjang jalur-jalur pengangkutan
o Inspeksi di log pond IPKH
o Inspeksi di lokasi Industri
o Melakukan timber tracking
o Menerima dan menindaklanjuti adanya informasi yang datang dari masyarakat
o Pemeriksaan dokumen (ijin, angkutan dan laporan) perlu lebih intensif, terutama dokumen laporan dengan meneliti lebih seksama laporan-laporan yang mengandung kejanggalan-kejanggalan.
2. Tindak prefentif untuk mencegah terjadinya illegal logging
Tindakan preventif merupakan tindakan yang berorientasi ke depan yang sifatnya strategis dan merupakan rencana aksi jangka menengah dan jangka panjang, namun harus dipandang sebagai tindakan yang mendesak untuk segera dilaksanakan. Kegiatan preventif dapat dilakukan melalui :
o Pembangunan kelembagaan (Capacity Building) yang menyangkut perangkat lunak, perngkat keras dan SDM termasuk pemberian reward and punishment
o Pemberdayaan masyarakat seperti pemberian akses terhadap pemanfaatan sumber daya hutan agar masyarakat dapat ikut menjaga hutan dan merasa memiliki, termasuk pendekatan kepada pemerintah daerah untuk lebih bertanggung jawab terhadap kelestarian hutan
o Pengembangan sosial ekonomi masyarakat seperti menciptakan pekerjaan dengan tingkat upah/ pendapatan yang melebihi upah menebang kayu liar : misalnya upah bekerja di kebun kelapa sawit diusahakan lebih tinggi/sama dengan menebang kayu liar, pemberian saham dan sebagainya
o Peningkatan dukungan sarana dan prasarana untuk menunjang profesionalisme SDM
o Pemberian insentif bagi masyarakat yang dapat memberikan informasi yang menjadikan pelaku dapat ditangkap
o Pengembangan program pemberdayaan masyarakat
o Melakukan seleksi yang lebih ketat dalam pengangkatan pejabat (fit and proper test)
o Evaluasi dan review peraturan dan perundang-undangan
o Perbaikan mekanisme pelelangan kayu hasil tangkapan datau temuan
o Relokasi fungsi kawasan hutan dengan lebih rasional
o Penegasan Penataan batas kawasan hutan
o Restrukturisasi industri pengolahan kayu, termasuk penghentian HPHH dan ijin HPH skala kecil
3. Tindakan supresi (represif)
Tindakan represif merupakan tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai ke pengadilan. Untuk itu harus ada kesamaan persepsi antara masing-masing unsur penegak hukum yaitu penyidik (Polri dan PPNS), jaksa penuntut dan hakim. Karena besarnya permasalahan ilegal logging, tindakan represif harus mampu menimbulkan efek jera sehinga pemberian sanksi hukum harus tepat.

Minggu, 03 Oktober 2010

Teknologi Kartu Grafis (VGA) Nvidia : Tentang Phys

Lama sekali tak ngurus si gambuh gara – gara bingung mau nulis apa dan akhirnya dapet juga bahan tulisan. Oke topic kali ini seputar VGA. Kenapa harus VGA? Itu karena seorang temen yang lagi mau bikin kompie nanya terus masalah itu dan maksa untuk ngepost artikel masalah VGA terbaru keluaran ATI dan Nvidia. Berhubung temen deket ya udah aku bantu aja.

Nvidia

Nah merek di atas yang pertama akan dikupas. Berhubung ni temen dari kubu “ijo” atau bisa dibilang maniak sama si “ijo” yang gelap mata (tapi bukan bonek), karena dia hanya ngomong “katanya ijo bagus,kuat” (wekekeke .. ampun gan .. newbie becanda) dan pertanyaanya kemaren seputar teknologi tuh merek yaitu PhysX sama CUDA, Yah akhirnya aku duluin deh dengan berat hati. Tak apalah asal temen seneng, sedikit berkorban keliatannya tak ada salahnya. Oke langsung aja ke pokok bahasannya … hehehehee…..

PhysX
PhysX pada awalnya dikembangkan oleh Ageia sebagai NovodeX SDK. Ageia adalah perusahaan yang bergerak di bidang pasar grafis 3D dengan ide fantastis untuk membawa fisika komputasi ke dalam permainan komputer. Why ??? karena para teknisi Ageia mengetahui bahwa fisika memungkinkan perhitungan yang lebih ekstrim dan memberikan pengalaman visual yang nyata. Nah gara-gara itulah, akhirnya pada Februari 2008, nVIDIA membeli Ageia sebesar 30 juta dolar dan mempekerjakan staff ahli Ageia untuk menghasilkan Ageia’s PhysX API.

PhysX sendiri adalah proprietary (closed source) realtime /physics engine/middleware SDK, yang dikembangkan oleh NVIDIA (bersama penemunya : AGEIA), untuk mengakselerasi performa PhysX-enabled Video Games. Video Games yang telah mendukung/support akselerasi hardware oleh PhysX dapat diakselerasi performa grafisnya, baik oleh PhysX, maupun CUDA-enabled GeForce GPU secara bersamaan. Pemanfaaatan teknologi ini di klaim mampu dapat menjadikan proses , perhitungan “physics” dari CPU menjadi lebih cepat. Hal ini tentu juga meningkatkan framerate, hal inilah yang menghasilkan gambar pada game keliatan halus.


Asal tau aja PhysX telah didesain secara spesifik untuk akselerasi hardware dari Processor yang powerful dengan ratusan core (inti). Dikombinasikan dengan kemampuan proses yang luar biasa dari GPU. PhysX akan menyediakan peningkatan eksponensial (perkalian berulang) pada kekuatan proses “physics”. Selain itu PhysX akan memberikan memperlihatkan peningkatan daya pengolahan fisika dan meningkatkan kualitas game dengan menyajikan efek seperti:

* Menambah efek debu dari reruntuhan bangunan
* Karakter dengan kompleks untuk lebih hidup seperti gerakan dan interaksi
* Efek senjata baru dan menakjubkan
* Drapes kain yang alami dan air mata
* Kabut asap tebal yang menggelembung sekitar objek dalam gerakan
Yang intinya membuat efek, gerakan dan interaksi obyek dalam game menjadi nyata. hal ini dikarenakan physics menggunakan data perhitungan fisika untuk menganimasi gerakan dan interaksi yang nyata.

PRINSIP KERJA PHYSICS ENGINE:

Dengan physisc engine, objek tidak lagi digerakkan secara langsung, tetapi dispesifikasikan berdasarkan force berdasarkan input dari pemain, dalam setiap loop pada setiap objek dalam game. Physics engine bertugas untuk menghitung perkiraan posisi dan orientasi selanjutnya dari objek tersebut.
Kalau boleh diruntut secara sistematis, sebenarnya ada dua proses utama dalam Physics Engine : yang pertama adalah melakukan “collision detection”. Output dari modul ini kemudian diberikan pada komponen kedua, yaitu “simulation system” (biasa disebut “integrator”), untuk melakukan perhitungan berdasarkan rumus fisika. Simulation system kemudian akan memberikan update properti dari objek yang disimulasikan.

Kelemahan PhysX

Sekarang giliran berbicara masalah kelemahan dari PhysX itu sendiri. Tak adil rasanya jika hanya nulis sejarah, kelebihan dan kesempurnaanya saja. Maaf ya bos semua ada kelebihan dan kekurangannya hehehehehe ….

Untuk software, kalkulasi physic oleh PhysX engine selain memerlukan driver PhysX, juga hanya akan bekerja pada software2 yg telah mengimplementasikan engine PhysX ini, jadi efek2 physic oleh PhysX engine HANYA akan bekerja pada software2(game2) yg didukung, dg driver yg sesuai, dan hardware yg yg mendukung.. intinya efek physic tidak akan keluar jika hanya memiliki salah satu misalnya hardwarenya saja yg mendukung.

*diambil dari berbagai sumber*

Kamis, 03 Juni 2010

Pengertian Produksi

Produksi adalah menambah kegunaan suatu barang atau dalam hal ini mengubah barang baku menjadi barang jadi
Contoh: mengubah benang menjadi baju
Produksi dg menggunakan:
– 1 variabel & yg lain tetap
– 2 variabel, kombinasi 2 faktor produksi
ditunjukkan dg kurva isocost dan
isoquant
Pengertian Produsen :
produsen adalah pihak / pelaku produksi
dalam TOU kita juga mempelajari tentang keseimbangan produsen.
Keseimbangan Produsen :
- Terjadi pada saat produsenmengkombinasikan dua faktorproduksi dengan memberikan output yg max.
-Keseimbangan dicapai dengan prinsip output max. atau minimalisasi biaya.
Penggunaan kombinasi factor produksi dengan menggunakan biaya ygpaling murah disebut least cost combination dg syarat MRTS (marginal
rate of technical substitution), bila menambah salah satu input maka mengurangi penggunaan input
Pengertian Konsumen :
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Anda tentu memahami bahwa tidak semua barang setelah melalui proses produksi akan langsung sampai ke tangan pengguna. Terjadi beberapa kali pengalihan agar suatu barang dapat tiba di tangan konsumen. Biasanya jalur yang dilalui oleh suatu barang adalah:
Produsen – Distributor – Agen – Pengecer – Pengguna
Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup lain.

A. NPM angka terakhir 'ganjil', topik penulisannya adalah:
1. Pengertian Permintaan dan Penawaran
3. Faktor – faktor yang mempengaruhi Permintaan dan Penawaran

Struktur Pasar

Pengertian Pasar
Pasar yaitu dapat diartikan sebagai suatu tempat pertemuan antara pihak penjual dengan pihak pembeli dimana terjadi transaksi barang dan jasa.
Bentuk-Bentuk Pasar
Setiap perusahaan selalu berkeinginan untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya, jadi tujuan utama bagi setiap perusahaan adalah mendapatkan keuntungan dan bilamana harus merugipun dia harus dapat mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan tersebut dengan resiko kerugian yang sekecil-kecilnya, kalau memang tidak memungkinkan untuk memperoleh kondisi Break even point.
Untuk maksud tersebut diatas masalah ongkos produksi dan penerimaan/pendapatan sangat menentukan bagi setiap perusahaan dalam membuat kebijaksanaan produksi serta menetapkan harga jual hasil produksi, karena profit diperoleh sebagai hasil pengurangan pendapatan dengan biaya/ongkos produksi, dengan rumusan :
= TR – TC atau = R – C
Berbicara mengenai pendapatan/penerimaan (R) berarti berhadapan dengan beberapa masalah lainnya, yaitu tentang Struktur Pasar, karena pasar dapat memberikan situasi yang berbeda dalam penerimaan perusahaan.
Perbedaan struktur pasar tersebut ditentukan oleh karakteristik pasar itu sendiri, seperti keadaan pembeli dan penjual, keadaan produksi, pengetahuan pembeli dan kemudahan keluar masuk pasar bagi produsen dan konsumen.
Para ahli Ekonomi membedakan empat Model dasar Pasar, yaitu :
1) Pasar persaingan sempurna (Perfect Competition Market). Bentuk dari pasar pada pasar persaingan sempurna ini adalah Pasar persaingan Murni (Pure Perfect Competition).
2) Pasar Persaingan Tidak Sempurna (Imperfect Competition Market). Bentuk pasar persaingan tidak sempurna terbagi tiga, yaitu :
a) Pasar Monopoli murni (Pure monopoly),
b) Monopoli (Monopolistic Competition),
c) Oligipoli / Duopoli (oligipoly).
d) Monopsoni
Karakteristik Pasar
1) Pasar Persaingan Murni (Pure Competition), ciri-ciri :
1. Jumlah pembeli dan penjual sangat banyak di pasar.
2. Masing-masing pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna tentang harga dan kualitas barang.
3. Produk yang dijual bersifat Homogeneous, artinya sulit membedakan produk yang sama dari berbagai produsen.
4. Pembeli dan penjual bebas keluar masuk pasar.
5. Setiap penjual adalah price taker, artinya penjual tidak dapat/tidak sanggup mempengaruhi harga dipasar, karena merupakan unit terkecil.
2) Pasar Monopoli Murni (Pure Monopoly), dengan ciri-ciri :
1. Dipasar hanya ada satu produsen dan satu industri atau perusahaan yang monopoli yang memiliki pembeli yang sangat banyak.
2. Produsen menjual hasil produksi yang tidak memiliki barang pengganti / substitusi.
3. Produsen diberi perlindungan dan kemudahan keluar masuk pasar.
4. Setiap penjual adalah price seacher, artinya penjual dapat mengontrol/mempengaruhi harga dan menentukan tingkat harga yang menguntungkan bagi dia.
3) Monopolisitic Competition, dengan ciri-cirinya :
1. Ada beberapa penjual di pasar.
2. Para penjual menjual hasil produksi yang berbeda.
3. Bebas dan mudah keluar masuk pasar bagi perusahaan baru.
4. Penjual memiliki tingkat pengontrolan yang terbatas terhadap harga, tetapi masih tetap merupakan price seacher.
4) Oligopoli.
1. Terdapat sedikit penjual dan banyak pembeli.
2. Produsen/penjual mungkin memproduksi barang yang sejenis atau berbeda-beda.
3. Cukup memiliki kebebesan keluar masuk pasar.
4. Penjual adalah price seacher.
Keseimbangan Perusahaan / Analisa Rugi Laba
Dalam hal menawarkan barang-barangnya, maka seorang pengusaha menghadapi tiga macam periode waktu, dimana syarat-syarat yang menentukan jumlah penawaran akan diproduksi, (sebagaimana telah dibicarakan pada bab-bab sebelumnya).
Keseimbangan perusahaan atau Analisa rugi laba dari suatu perusahaan dapat dikemukakan dengan dua cara, yaitu :
1) Dengan analisa marginal (MR dan MC)
2) Dengan analisa Total (TR dan TC).
Sifat dan bentuk kedua analisa tersebut akan berbeda sesuai dengan bentuk struktur pasarnya.
Kasus Pasar Persaingan Sempurna. (Perfect Competition Market)
Pada bentuk pasar ini, dimana harga ditentukan oleh kekuatan permintaan (Demand) dan penawaran (Supply) dipasar, baik secara berkelompok maupun secara individu, baik penjual maupun pembeli tidak dapat mempengaruhi harga pasar, sehingga harga yang sudah terjadi dipasar dianggap “given” artinya sudah demikian adanya (tidak dapat dirobah).
Sebagai akibatnya, maka kurva MR= kurva AR= kurva harga (P) dan sama dengan kurva permintaan (D), maka kurva (MR=AR=P=D) merupakan garis horizontal yang sejajar dengan sumbu axis, sedangkan kurva total penerimaan merupakan garis lurus dari titik origin (titik O)
Keseimbangan Jangka Pendek
Pada pasar pure competition ini syarat terakhir untuk mendapatkan keuntungan maksimum (maximum profit), kerugian minimum (Minimum loses), dan Break even point atau dalam keadaan keseimbangan bila mana MR = AR sama besar atau lebih besar atau lebih kecil dari AC, perbedaan antara AR dengan AC, adalah laba per kesatuan (dengan analisa marginal) dan TR sama besar, atau lebih besar atau lebih kecil dari TC (dengan analisa Total).
Keseimbangan Jangka Panjang
Bilamana dalam jangka panjang perusahaan mendapat laba, maka perusahaan akan memperluas kapasitas produksinya dan perusahaan baru akan memasuki industrinya/pasarnya. Akibatnya output total dipasar akan meningkat dan harga akan menurun, sehingga keuntungan akan berkurang.
Dalam jangka panjang akan dapat menimbulkan kerugian, akibatnya perusahaan akan mengurangi output atau sama sekali akan meninggalkan industri tersebut.
Selanjutnya output akan berkurang dan harga akan meningkat dan kerugian akan berkurang.
Keseimbangan jangka panjang membutuhkan syarat, bahwa perusahaan tidak mencapai laba, atau menderita kerugian, tetapi syaratnya adalah AR harus sama dengan AC disamping MR= MC.

Kasus Pasar Persaingan Tidak Sempurna.
Selanjutnya untuk kasus pasar persaingan tidak sempurna dimana perusahaan yang terlibat dalam proses produksi dipasar jumlahnya tidak banyak bahkan pada pasar monopoly khususnya terdapat satu perusahaan yang dapat memonopoli pasar dan mengontrol harga pasar serta jumlah barang, sehingga bentuk kurva permintaan dan AR nya (avarage Revanue) pun tidak sama lagi dan juga tidak merupakan garis horizontal, tetapi menurun dan kurva MR tidak lagi sama dengan kurva AR.
Kurva AR (total revenue) tidak lagi merupakan garis lurus, melainkan melengkung berbentuk U terbalik, hal ini disebabkan karena harga terus menerus turun apabila kuantitas yang diminta naik, juga harga dapat saja berubah menurut selera produsen, artinya produsen dapat mempengaruhi harga di pasar, dalam rangka memperoleh keuntungan yang lebih besar lagi.
Jadi bilamana perusahaan merupakan penjual tunggal, maka posisi keseimbangan jangka pendeknya (MR=MC) juga merupakan posisi keseimbangan jangka panjangnya, hanya saja AR atau harga (P) bahkan dapat melampaui AC dalam jangka panjang.
Referensi :
http://faizulmubarak.wordpress.com/2009/11/04/bab-iv-struktur-ongkos-penerimaan-dan-pasar/

Pengertian dan Jenis Ongkos Pengertian Ongkos Produksi

Ongkos produksi secara umum dapat dinyatakan yaitu segala biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi.
Disamping pengertian umum tersebut, ada 2 macam pengertian ongkos, yaitu :
1) Economic Cost, yaitu ongkos yang dikeluarkan atas penggunaan semua faktor produksi untuk menghasilkan output tertentu;
2) Accounting Cost, yaitu ongkos yang pengertiannya hampir sama dengan economic cost, tetapi ongkos disini dinyatakan secara tegas dalam pembukuan, sehingga ada istilah :
(a) Explicit cost, yaitu ongkos-ongkos yang tercatat atau terlihat jelas dalam pembukuan.
(b) Implicit cost, yaitu ongkos produksi yang tidak terlihat dalam pembukuan.
Ditinjau dari sudut waktu, ongkos dapat dibedakan menjadi :
1. Ongkos Jangka Pendek.
2. Ongkos Jangka Panjang.
Jenis-jenis Ongkos Produksi
Ongkos produksi dapat dibagi ke dalam 5 macam :
1) Biaya Tetap (Fixed Cost : FC) yaitu, merupakan balas jasa dari pada pemakaian faktor produksi tetap (fixed factor), yaitu biaya yang dikeluarkan tehadap penggunaan faktor produksi yang tetap dimana besar kecilnya biaya ini tidak dipengaruhi oleh besar kecilnya output yang dihasilkan.
2) Biaya tidak tetap (Variabel cost : VC), yaitu merupakan biaya yang dikeluarkan sebagai balas jasa atas pemakaian variabel faktor, yang besar kecilnya dipengaruhi langsung oleh besar kecilnya output.
3) Biaya Total (Total cost : TC), yaitu merupakan jumlah keseluruhan dari biaya tetap dan biaya tidak tetap.
4) Biaya Rata-rata (Avarage Cost : AC), yaitu merupakan ongkos persatu satuan output; baik untuk biaya rata-rata tetap (avarage fixed cost) dan biaya rata-rata variabel (avarage variable cost) dan rata-rata total (avarage total cost), diperoleh dengan jalan membagi biaya Total dengan jumlah output yang dihasilkan.
5) Biaya Marginal (Marginal cost : MC), yaitu merupakan biaya tambahan yang diakibatkan dari penambahan satu-satuan unit output.
6) Biaya Tetap Rata-Rata (Avarage fixed cost : AFC), biaya hasil bagi biaya tetap dengan jumlah yang dihasilkan.
7) Biaya Variabel Rata-Rata (Avarage Variable cost : AVC), diperoleh dengan jalan membagi biaya variabel dengan jumlah produk yang dihasilkan.
Secara sederhana pengertian diatas dapat ditulis sebagai berikut :
TC = FC + VC AFC = FC : Q MC = TC1 – TCO
AVC = VC : Q ATC = TC : Q
Contoh :
Tabel . 1.
Data jumlah output dan ongkos produksi
Q VC FC TC MC AVC AFC ATC
0 0 4 4 - 0 - -
1 10 4 14 10 10 4 14
2 16 4 20 6 8 2 10
3 24 4 28 8 8 1, 33 9, 33
4 34 4 38 10 8, 5 1 9, 5
5 46 4 50 12 9, 2 0, 8 10
6 60 4 64 14 10 0, 67 10, 67
Bentuk kurva ongkos dari tabel 1. diatas dalam waktu yang pendek
Ongkos Jangka Panjang
Ciri dasar daripada jangka waktu panjang (Long Run) adalah dimana pengusaha tidak memiliki ongkos tetap, semua ongkos adalah merupakan variabel cost/berubah atau tidak tetap, karena semua faktor produksi bersifat variabel faktor tidak ada yang bersifat fixed factor dalam jangka waktu panjang.
The long run avarage cost curve (LRAC) adalah suatu kurva yang memperlihatkan ongkos rata-rata minimum dari masing-masing tingkat output.


Pengertian dan Jenis Penerimaan
Pengertian Penerimaan
Didalam memproduksi suatu barang, ada dua hal yang menjadi fokus utama dari seorang pengusaha dalam rangka mendapatkan keuntungan yang maksimum, yaitu ongkos (cost) dan penerimaan (Revenue).
Ongkos sebagaimana telah dijelaskan diatas, maka yang dimaksud dengan penerimaan adalah jumlah uang yang diperoleh dari penjualan sejumlah output atau dengan kata lain merupakan segala pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan hasil dari penjualan hasil produksinya.
Hasil total penerimaan dapat diperoleh dengan mengalikan jumlah satuan barang yang dijual dengan harga barang yang bersangkutan atau
TR = Q x P
Jenis-jenis Penerimaan
1) Total penerimaan (Total revenue : TR), yaitu total penerimaan dari hasil penjualan.
Pada pasar persaingan sempurna, TR merupakan garis lurus dari titik origin, karena harga yang terjadi dipasar bagi mereka merupakan suatu yang datum (tidak bisa dipengaruhi), maka penerimaan mereka naik sebanding (Proporsional) dengan jumlah barang yang dijual.
Pada pasar persaingan tidak sempurna, TR merupakan garis melengkung dari titik origin, karena masing perusahaan dapat menentukan sendiri harga barang yang dijualnya, dimana mula-mula TR naik sangat cepat, (akibat pengaruh monopoli) kemudian pada titik tertentu mulai menurun (akibat pengaruh persaingan dan substansi).
2) Penerimaan rata-rata (Avarage Total revenue: AR), yaitu rata-rata penerimaan dari per kesatuan produk yang dijual atau yang dihasilkan, yang diperoleh dengan jalan membagi hasil total penerimaan dengan jumlah satuan barang yang dijual.
3) Penerimaan Marginal (Marginal Revenue : MR), yaitu penambahan penerimaan atas TR sebagai akibat penambahan satu unit output.
Dalam pasar persaingan sempurna MR ini adalah konstan dan sama dengan harga (P), dan berimpit dengan kurva AR atau kurva permintaan, bentuk kurvanya horizontal.
Dalam pasar persaingan tidak sempurna MR, menurun dari kiri atas kekanan bawah dan nilainya dapat berupa :
1. Positif;
2. Sama dengan nol;
3. Negatif.
Bentuk matematis secara sederhana dapat ditulis :
TR = P x Q
P x Q
AR = TR : Q atau Q = P
dTR
MR = dQ = TRn – TRn-1


Dalam bentuk tabel dapat diperlihat sebagai contoh berikut :
1. Untuk kasus harga tetap/kurva permintaan mendatar.
Tabel 2 .
Data jumlah Produksi, ongkos dan Penerimaan Produksi.
Q AR = P TR TC AC= TC/Q II MR MC
0 100 0 145 - -145 - -
1 100 100 175 175 -75 100 30
2 100 200 200 100 0 100 25
3 100 300 220 75,3 80 100 20
4 100 400 250 62,5 150 100 30
5 100 500 300 60 200 100 50
6 100 600 370 61,6 230 100 70
7 100 700 460 65,7 240 100 90
8 100 800 570 71,3 230 100 110
Gambar dari tabel diatas dapat digambarkan dengan dua cara :
(1) Marginal analysis dan
(2) Total analysis
(the shape of short run cost curves)
Ongkos Jangka Panjang
Ciri dasar daripada jangka waktu panjang (Long Run) adalah dimana pengusaha tidak memiliki ongkos tetap, semua ongkos adalah merupakan variabel cost/berubah atau tidak tetap, karena semua faktor produksi bersifat variabel faktor tidak ada yang bersifat fixed factor dalam jangka waktu panjang.
The long run avarage cost curve (LRAC) adalah suatu kurva yang memperlihatkan ongkos rata-rata minimum dari masing-masing tingkat output.
“Resesensi “ :
• Ekonomi, Ritonga M.T, Phibeta, Jakarta, 2007
• Pengantar Ekonomi, Kuswanto Adi, Gunadarma, Jakarta, 1997

Uang, Bank, dan Penciptaan Uang

Uang

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya.
Gambar yang menunjukan kegiatan barter di benua Amerika pada abad ke-19

Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem barter', yaitu barang yang ditukar dengan barang.

Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted), benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang; orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam.

Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama.

Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas.[rujukan?] Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Secara umum, uang memiliki fungsi sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan dengan cara barter. Secara lebih rinci, fungsi uang dibedalan menjadi dua: fungsi asli dan fungsi turunan.

Fungsi asli uang ada tiga, yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, dan sebagai penyimpan nilai.

Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang sebagai alat tukar. Kesulitan-kesulitan pertukaran dengan cara barter dapat diatasi dengan pertukaran uang.

Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) karena uang dapat digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Uang juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga). Sebagai alat satuan hitung, uang berperan untuk memperlancar pertukaran.

Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang. Ketika seorang penjual saat ini menerima sejumlah uang sebagai pembayaran atas barang dan jasa yang dijualnya, maka ia dapat menyimpan uang tersebut untuk digunakan membeli barang dan jasa di masa mendatang.

Selain ketiga hal di atas, uang juga memiliki fungsi lain yang disebut sebagai fungsi turunan. Fungsi turunan itu antara lain uang sebagai alat pembayaran, sebagai alat pembayaran utang, sebagai alat penimbun atau pemindah kekayaan (modal), dan alat untuk meningkatkan status sosial.

Suatu benda dapat dijadikan sebagai "uang" jika benda tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, benda itu harus diterima secara umum (acceptability). Agar dapat diakui sebagai alat tukar umum suatu benda harus memiliki nilai tinggi atau —setidaknya— dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa. Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability), kualitasnya cenderung sama (uniformity), jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).

Uang juga harus mudah dibawa, portable, dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility), serta memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Uang yang beredar dalam masyarakat dapat dibedakan dalam dua jenis, yaitu uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) dan uang giral. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari. Sedangkan yang dimaksud dengan uang giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Untuk menarik uang giral, orang menggunakan cek.
Menurut bahan pembuatannya
Dinar dan Dirham, dua contoh mata uang logam.

Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai:

1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.
2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).dan dua ratus rupiah (Rp. 200,00)
3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebatang neo-mild, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan sebungkus sampoerna mild).

Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan uang perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam yang terkandung di dalamnya; semakin besar kandungan emas atau perak di dalamnya, semakin tinggi nilainya. Tapi saat ini, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum atau tertulis di mata uang tersebut.

Sementara itu, yang dimaksud dengan "uang kertas" adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).


Bank

Secara etimologi bank berasal dari bahasa Italia yang berarti bantu atau pembantu.
Namun dalam perkembangannya, pengertian bank merupakan suatu pranata sosial yang bersifat finansial, yang melaksanakan jasa-jasa keuangan.

Menurut kamus istilah hukum Fockema Andreae, bank adalah suatu lembaga atau orang pribadi yang menjalankan perusahaan dalam menerima dan memberikan uang dari dan kepada pihak ketiga.

Secara otentik, pengertian bank diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, pengertian bank diatur dalam Psal 1 huruf a, yaitu bank adalah suatu lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian bank diatur dalam Pasal 1 angka 1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 atau UU yang Diubah, pengertian bank diatur dalam Pasal 1 angka 2. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit danatau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Sedangkan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pengertian bank diatur dalam pasal 1 angka 5. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana yang dimaksud dalam UU tentang Perbankan yang berlaku.

Pengaturan mengenai perbankan Indonesia, dapat diliat dalam:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
4. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
5. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Asas Perbankan Indonesia, diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: "Perbankan Indonesia dalam menjalankan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian".
Dalam penjelasan-nya dikemukakan bahwa demokrasi ekonomi yang dimaksud adalah demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sedangkan, mengenai prinsip kehati-hatian tidak ada penjelasannya secara resmi. Namun dalam praktek perbankan, kegiatan usaha tentunya dilakukan/dijalankan oleh orang yang memiliki pengalaman dan profesionalitas dalam perbankan. Untuk itu, diminta kehati-hatiannya dalam menjalankan tugas tersebut.

Mengenai fungsi perbankan Indonesia, secara umum diatur dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 1992, yaitu: sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Adapun fungsi perbankan Indonesia secara luas adalah:
1. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat atau penerima kredit.
2. Bank sebagai penyalur dana kepada masyarakat atau sebagai lembaga pemberi kredit.
3. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran.

Tujuan Perbankan di Indonesia diatur dalam pasal 4 UU No. 7 Tahun 1992. "Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka menigkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak".

Jenis-jenis Perbankan di Indonesia diatur dalam Pasal 5 UU No. 7 Tahun 1992.
Dalam Pasal 5 ayat (1), berbunyi:
1. Bank Umum, adalah bank yang dapat memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Pasal 5 ayat (2): "Bank Umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu".

Jadi, dapat disimpulkan bahwa Perbankan di Indonesia hanya terdiri dari 2 jenis, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan saja, sedangkan Bank Sentral hanya bertugas untuk menjaga kestabilan moneter dan melakukan pengawasan dan pembinaan bank.

Sebagaimana yang telah ditentukan bahwa hanya ada 2 jenis Perbankan di Indonesia, makan usaha-usaha Perbankan pun hanya di jalankan oleh 2 jenis bank saja, yaitu:
1. Usaha Bank Umum, diatur dalam Pasal 6 UU No. 7 Tahun 1992. Namun setelah adanya UU yang Diubah (UU No. 10 Tahun 1998) ketentuan dalam huruf m diganti, dan berbunyi: "menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia".
2. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992. Namun setelah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998, ketentuan dalam huruf c diganti, dan berbunyi: "menyediakan pembiyaan dan penempatan uang berdasarkan prinsip Syari'ah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dilarang untuk:
1. menerima simpanan dalam bentuk giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2. melakukan kegiatan valas (valuta asing).
3. melakukan usaha perasuransian.


Penciptaan Uang

Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan mempengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.

Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.

Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.

Pengertian dan Konsep Pendapatan Nasional

Produksi Nasional atau Pendapatan Nasional adalah nilai yang menggambarkan dari kegiatan (aktivitas) ekonomi secara nasional pada periode tertentu.
Konsep Pendapatan Nasional :
1. Produk Domestik Bruto (PDB)
Produk Domesti Bruto (Gross Domestic Product/GDP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan seluruh warga masyarakat (termasuk warga asing) suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun.
2. Produk Nasional Bruto (PNB)
Produk Nasional Bruto (Gross National Product/GNP) adalah seluruh barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun, termasuk di dalamnya barang dan jasa yang dihasilkan warga negara tersebut yang berada/bekerja di luar negeri. Barang dan jasa yang dihasilkan warga negara asing yang bekerja di dalam negeri, tidak termasuk GNP.
GNP = GDP – (Produk Netto terhadap luar negeri)
3. Produk Nasional Netto (PNN)
Produk Nasional Netto (Net National Product/NNP) atau produk nasional bersih adalah jumlah barang dan jasa yang dihasilkan masyarakat suatu negara dalam periode tertentu, biasanya satu tahun setelah dikurangi penyusutan (depresiasi) dan barang pengganti modal.
NNP = GNP – (Penyusutan + Barang pengganti modal)
4. Pendapatan Nasional Netto (bersih)
Pendapatan Nasional Bersih (Net National Income/NNI) adalah nilai dari produk nasional bersih (net national income) dikurangi dengan pajak tidak langsung.
NNI = NNP – Pajak Tidak Langsung
5. Pendapatan Perseorangan
Pendapatan Perseorangan (Personal Income) adalah jumlah seluruh penerimaan yang diterima perseorangan sebagai balas jasa dalam proses produksi. Pendapatan perseorangan ini dapat juga disebut pendapatan kotor, karena tidak semua pendapatan perseorangan netto jatuh ke tangan pemilik faktor produksi, sebab masih harus dikurangi laba yang tidak dibagi, pajak penghasilan, iuran jaminan sosial dan lain-lainnya.
Tabel Produk Domestik Bruto
PRODUK DOMESTIK BRUTO
TAHUN DASAR 2000
TAHUN HARGA KONSTAN HARGA BERLAKU
PDB
(Milyar Rp.) PERTUMBUHAN
(%) PDB NON MIGAS PERTUMBUHAN
(%) PDB
(Milyar Rp.) PDB NON MIGAS
1999
379.557,80 - 345.732,80 1,09 1.109.979,50 1.003.590,70
TW 1 94.579,00 5,28 85.927,10 5,88 277.834,20 255.820,70
TW 2 93.593,50 -1,04 85.478,00 - 273.814,20 250.047,00
TW 3 96.410,20 3,01 87.912,20 2,85 277.900,30 249.853,10
TW 4 94.975,10 -1,49 86.415,50 -1,70 280.430,30 247.869,90
2000
1.389.769,90 - 1.218.334,10 - 1.389.769,90 1.218.334,10
TW 1 342.852,40 - 299.046,90 - 325.958,60 289.865,30
TW 2 340.865,20 - 300.036,60 - 336.967,10 298.189,40
TW 3 355.289,50 4,23 312.223,90 4,06 360.701,60 314.523,70
TW 4 350.762,80 -1,27 307.026,70 -1,66 366.142,60 315.755,70
2001
1.440.405,70 3,64 1.278.060,00 4,90 1.646.322,00 1.467.642,30
TW 1 356.114,90 1,53 313.832,40 2,22 386.648,80 341.696,30
TW 2 360.533,00 1,24 321.391,00 2,41 416.069,90 366.288,60
TW 3 367.517,40 1,94 327.908,50 2,03 426.828,30 383.004,00
TW 4 356.240,40 -3,07 314.928,10 -3,96 416.775,00 376.653,40
2002
1.505.216,40 4,50 1.344.906,30 5,23 1.821.833,40 1.659.081,40
TW 1 368.650,40 3,48 327.440,00 3,97 436.975,10 399.139,30
TW 2 375.720,90 1,92 336.582,00 2,79 450.640,40 411.463,10
TW 3 387.919,60 3,25 348.044,60 3,41 472.136,10 430.994,40
TW 4 372.925,50 -3,87 332.839,70 -4,37 462.081,80 417.484,60
2003
1.577.171,30 4,72 1.421.474,80 5,62 2.013.674,60 1.840.854,90
TW 1 386.743,90 3,16 347.907,80 3,91 516.820,10 466.337,70
TW 2 394.620,50 2,04 356.136,90 2,37 515.704,50 471.132,50
TW 3 405.607,60 2,78 366.198,50 2,83 530.011,30 485.021,70
TW 4 390.199,30 -3,80 351.231,60 -4,09 524.221,80 477.727,10
2004
1.656.516,80 5,03 1.506.296,60 5,97 2.295.826,20 2.083.077,90
TW 1 402.597,30 3,18 364.906,50 3,89 536.605,30 490.625,70
TW 2 411.935,50 2,32 374.558,40 2,65 564.422,10 514.874,00
TW 3 423.852,30 2,89 386.240,10 3,12 595.320,60 537.892,20
TW 4 418.131,70 -1,35 380.591,60 -1,46 599.478,20 539.686,00
2005
1.750.656,10 5,68 1.605.247,60 6,57 2.784.960,40 2.467.957,70
TW 1 427.003,00 2,12 390.330,90 2,56 635.102,80 572.018,90
TW 2 436.110,00 2,13 400.113,50 2,51 673.797,40 599.526,90
TW 3 448.492,50 2,84 412.108,30 3,00 716.600,70 632.111,80
TW 4 439.050,60 -2,11 402.694,90 -2,28 759.459,50 664.300,10
2006
1.846.654,90 5,48 1.703.086,00 6,09 3.338.195,70 2.976.677,30
TW 1 448.276,80 2,10 412.675,30 2,48 783.040,90 695.721,60
TW 2 457.724,70 2,11 421.868,10 2,23 812.808,30 722.600,40
TW 3 474.797,50 3,73 439.200,90 4,11 869.022,90 777.910,80
TW 4 465.855,90 -1,88 429.341,70 -2,24 873.323,60 780.444,50
2007
0,00 - 0,00 - 0,00 0,00
TW 1 475.046,70 1,97 439.389,40 2,34 919.287,60 828.444,80
TW 2 486.483,30 2,41 451.126,00 2,67 962.501,70 868.045,40
TW 3 505.761,20 3,91 469.652,90 4,04 1.023.791,70 924.316,00
TW 4 495.089,80 -2,15 459.409,50 -2,23 1.041.089,90 927.039,50
2008
0,00 - 0,00 - 0,00 0,00
TW 1 505.915,80 2,19 470.392,30 2,39 1.122.075,90 1.000.952,20
TW 2 518.248,80 2,44 482.801,30 2,64 1.230.914,10 1.090.886,50
TW 3 536.873,10 3,59 500.707,80 3,71 1.343.754,00 1.199.183,80
Sumber : Badan Pusat Statistik, diolah Departemen Perdagangan
Keterangan :
*) Angka sementara
**) Angka sangat sementara
***) Angka sangat sangat sementara
Laporan Perekonomian Indonesia
Tanggal Judul Hits
07-04-2008 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2007 25088
15-03-2007 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2006 4687
15-03-2006 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2005 3752
31-03-2005 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2004 3443
23-06-2004 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2003 2825
23-06-2004 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2002 2550
23-06-2004 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2001 2452
23-06-2004 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 2000 2903
23-06-2004 Laporan Perekonomian Indonesia Tahun 1998/1999 3874
Analisis Pendapatan Nasional tahun 2005 - 2008
Berdasarkan salah satu konsep pendapatan nasional (GDP/Gross Domestic Product) mencerminkan bahwa pendapatan nasional tahun 2005-2008 terus melaju naik. Dengan demikian pertumbuhan ekonomi nasional mengalami peningkatan dan mencerminkan tingkat pendapatan masyarakat kian bertambah. Hal ini berpengaruh besar terhadap kemakmuran warga masyarakat.
Ketika pendapatan warga masyarakat meningkat, maka mereka akan melakukan saving lebih besar lagi, dan ini akan menambah jumlah investasi. Jika jumlah investasi bertambah, pendapatan nasional akan meningkat. Akan tetapi hanya saving yang dilakukan disuatu keuangan atau bank saja yang dapat di investasikan. Saving yang dilakukan di rumah, dalam lemari. Apalagi di bawah bantal, tidak dapat di investasikan.sebab termasuk uang pasif.
Pemerataan pendapatan sangat penting. Sebab distribusi yang kurang merata akan menimbulkan ketimpangan pendapatan dalam perekonomian serta menimbulkan penyakit-penyakit ekonomi lainnya, seperti inflasi dan pengangguran.
Jumlah investasi yang banyak akan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan yang akan menyerap tenaga kerja dan menanggulangi melonjaknya angka pengangguran. Demikian, pengangguran tidak dapat di bersihkan secara tuntas. Setiap negara pasti mengalami masalah pengangguran meskipun prosentasinya kecil. Hal ini akan selalu terjadi, sebab untuk menghilangkan tingkat pengangguran akan dapat menimbulkan dampak negatif lain yaitu tingkat inflasi muncul.


Kesimpulan
Berdasarkan laporan perekonomian Indonesia tahun 2005-2008, tingkat pendapatan nasional bertambah seiring meningkatnya PDB (Produk Domestik Bruto) yang merupakan keseluruhan jumlah output warga masyarakat berupa barang dan jasa.
Beberapa konsep yang digunakan dalam pengukuran pendapatan nasional antaralain:
1. Produk Domestik Bruto (PDB)
2. Produk Nasional Bruto (PNB)
3. Produk Nasional Netto (PNN)
4. Pendapatan Nasional Netto (bersih)
5. Pendapatan Perseorangan
Meningkatnya pandapatan nasional diharapkan bisa memperbaiki taraf hidup warga masyarakat, serta mengendalikan tingkat pengangguran agar tidak melonjak naik. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbesar investasi negara, yang beratsar pada perluasan lapangan kerja. Distribusi pendapatan juga harus dilakukan secara tepat agar merata dan tidak terjadi kesenjangan.
Saran
Meningkatnya pendapatan nasional memang suatu prestasi yang baik. Akan tetapi bukan berarti kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat mengikuti begitu saja. Untuk itu pemerintah harus lebih memaksimalkan pemerataan dalam mendistribusikan pendapatan, agar tidak terjadi gap (kesenjangan) di dalam tingkat kehidupan masyarakat yang berakibat munculnya suatu ketegangan.
Selain itu, masalah pengangguran memang tidak sepenuhnya bisa dibersihkan. Namun pemerintah bisa meminimalisir prosentasenya. Sebab menghapus tingkat pengangguran sama saja memunculkan tingkat inflasi (teori Philip). Dalam kurva Plilip dijelaskan hubungan negatif antara inflasi dan pengangguran. Dalam bentuk modernnya, hubungan antara inflasi dan pengangguran siklikal, inflasi yang diharapkan, dan goncangan penawaran yang di derivasi dari kurva penawaran agregat jangka pendek.
Maka pemerintah untuk bisa memaksimumkan output, mengoptimalkan SDM dengan membekali skil yang cukup serta meningkatkan kualitas dan kuantitas teknologi.
Referensi :
Waluyo, Dwi Eko, Ekonomika Makro, Malang: UMM Press, 2007, edisi revisi, cet. 5, hal. 11.
Http://www.bi.go.id/web/id/publikasi/laporan+tahunan/lap+perekonomian+indonesia/ltbi+04.htm
Http://www.e-dukasi.net/mol/mo_full.php?moid=48&fname=eko201_07.ht
Http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/link.asp?link=1010000

Senin, 24 Mei 2010

Apa Keuntungan dan Resiko Berinvestasi di Saham ?

Pada dasarnya semua pilihan investasi
mengandung peluang keuntungan di satu sisi dan potensi kerugian atau
resiko di sisi lain. Seperti tabungan dan deposito di
Bank memiliki resiko kecil karena tersimpan aman di bank, tetapi
kelemahannya adalah keuntungan yang lebih kecil dibanding potensi
keuntungan dari saham. Investasi di properti (rumah dan tanah)
semakin lama harganya semakin tinggi, tetapi juga beresiko apabila
tergusur atau terjadi kebakaran, sedangkan usaha sendiri (wiraswasta) beresiko bangkrut / pailit sementara investasi di
emas memiliki resiko harga turun.





Khusus untuk saham, peluang keuntungan dan resiko yang mungkin timbul antara lain :


KEUNTUNGAN


1. Capital Gain


Yaitu
keuntungan dari hasil jual beli saham berupa kelebihan nilai jual dari
nilai beli saham. Misalnya sewaktu membeli nilainya Rp 2.000,- per
saham dan kemudian dijual dengan harga Rp 2.500,- Jadi selisih yang
sebesar Rp 500,- ini disebut Capital Gain.


Saham adalah surat berharga yang paling populer diantara surat
berharga yang ada di pasar modal. Kenapa ? Karena bila dibandingkan
investasi lainnya, saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau keuntungan yang lebih besar dalam
waktu relatif singkat (high return).


Selain hight return, saham juga meliliki sifat high risk yaitu suatu ketika harga saham dapat juga melorot secara cepat,
atau sahamnya di delist (dihapuskan
pencatatannya) dari Bursa sehingga untuk jual-beli harus mencari
pembeli/penjual sendiri dan saham tidak memiliki harga patokan pasar.
http://www.sinergitika.com - Bersinergi Berbasiskan TI Powered by Mambo Generated:19 May, 2008, 19:15
Dengan karakteristik high risk high return ini maka pemodal
perlu terus memantau pergerakan harga saham yang dipegangnya, agar
keutusan yang tepat dapat dihasilkan dalam waktu yang tepat pula.





2. Dividen


Merupakan
keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Biasanya
tidak seluruh keuntungan perusahaan dibagikan kepada pemegang saham,
tetapi ada bagian yang ditanam kembali. Besarnya dividen yang kita
terima ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan
tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah bahwa perusahaan tidak selalu
membagikan dividen kepada para pemegang sahamtetapi tergantung kepada
kondisi perusahaan itu sendiri (khususunya berkaitan dengan keuntungan
yang diraih). Artinya jika perusahaan mengalami kerugian tentu saja
dividen tidak akan dibagikan pada tahun berjalan tersebut.





RESIKO


1. Capital Loss


Merupakan kebalikan dari capital gain, yaitu
suatu kondisi dimana kita menjual yang kita miliki di bawah harga
belinya. Misalnya saham PT. ABC kita beli dengan harga Rp 2.000,- per
saham, kemudian harga saham tersebut mengalami penurunan hingga
mencapai Rp 1.400,- per saham.


Karena takut harga saham tersebut
akan terus menurun, maka kita kemudian menjual pada harga tersebut
sehingga kita mengalami kerugian sebesar Rp 600 per saham. Itulah
capital loss yang menimpa kita.


2. Resiko Likuidasi

http://www.sinergitika.com - Bersinergi Berbasiskan TI Powered by Mambo Generated:19 May, 2008, 19:15

Perusahaan
yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan atau
perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak kalim dari pemegang
saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan
dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih
terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka
sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.


Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka emegang
saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini merupakan resiko yang terberat
dari seorang pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut
untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan dari perusahaan yang
sahamnya dimiliki.

http://www.sinergitika.com - Bersinergi Berbasiskan TI Powered by Mambo Generated:19 May, 2008, 19:15

MENGHITUNG
KEUNTUNGAN SAHAM
Dikutip dari Tabloid NOVA No. 712/XIV
Pak Safir yang terhormat,
Saya seorang ibu rumah tangga yang awam akan saham dan baru-baru ini ikut andil dalam pembelian saham perdana Indosiar, yang waktu itu saya membelinya satu lot (500 lembar). Per lembar Rp 640 dengan nilai seluruhnya Rp 325.000. Tanggal pembelian 19 Maret 2001. Dan yang ingin saya tanyakan adalah:
1. Bagaimana cara mengetahui keuntungan/laba dari saham tersebut?
2. Bagaimana cara menambahkan saham tersebut?
3. Bagaimana cara menghitung keuntungan dari saham tersebut?
4. Bagaimana cara menjadi pemegang saham tetap?
Perlu diketahui, saham-saham itu semuanya atas nama anak sulung yang sekarang masih kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta.
Ny. F - Bekasi


Jawab:
Ibu F di Bekasi,
Selamat untuk Anda. Biarpun tidak banyak, paling tidak Anda sudah berani untuk belajar berinvestasi di saham. Di bawah ini, saya coba jawab pertanyaan Anda:
1. Untuk mengetahui keuntungan /laba dari saham Anda, lihat harga saham Indosiar tiap hari di media cetak atau elektronik (seperti di di Metro TV pada acara Market Review setiap hari).Pada tanggal 20 September 2001 lalu misalnya, harga saham IDSR (Indosiar Visual Mandiri) adalah Rp 700 per lembar saham.Kalau pada bulan Maret 2001 dulu Anda membelinya dengan harga Rp 640 per lembar sahamnya, ini berarti bahwa Anda sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 60 per lembarnya. Dengan demikian, bila Anda memiliki 500 lembar saham, total keuntungan yang Anda dapatkan setelah 6 bulan ini adalah Rp 60 X 500 lembar = Rp 30.000.
Bila dihitung, persentase keuntungan yang Anda dapatkan adalah:
(Rp 60 / Rp 640) X 100 = 9,375% selama 6 bulan.
Anda sudah memiliki keuntungan kenaikan harga saham yaitu sebesar Rp 60 per lembar saham atau total Rp 30.000, atau sekitar 9,375% (60/640) dalam 6 bulan.
2. Untuk menambah saham, Anda bisa membeli lewat dua macam cara. Cara pertama adalah dengan membelinya langsung ketika pertama kali saham itu ditawarkan oleh Indosiar di pasaran. Cara seperti ini disebut dengan cara membeli di pasar perdana. Biasanya masyarakat hanya diberi waktu beberapa minggu untuk bisa membeli di pasar perdana.
Tentu saja, bukan Indosiar yang akan langsung menawarkan saham tersebut, tapi ada agen penjual yang memang ditunjuk untuk mengurus penjualan itu. Jadi di sini, pasar perdana adalah pasar di mana saham itu dijual dari perusahaan penerbit saham kepada para investor, dan proses ini lazim disebut dengan istilah Initial Public Offering (IPO). Dan - sebagai penarik - maka perusahaan penerbit saham akan mengeluarkan edaran yang dinamakan prospektus, yaitu semacam laporan yang menggambarkan tentang seluk-beluk perusahaan tersebut dan bagaimana perkiraan keuntungan yang bisa didapatkan di masa depannya.
Nah, setelah masa penawaran perdana selesai, maka saham-saham tersebut - oleh masyarakat - bisa saling diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan. Jadi, bila Anda ingin membeli saham tetapi masa penawaran perdana saham itu sudah habis, Anda bisa membelinya lewat investor lain yang sudah memilikinya. Cara ini disebut membeli di Pasar Sekunder, dan transaksi saham di Pasar Sekunder ini - menurut peraturan - harus dilakukan di Bursa Efek.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Anda bisa menambahkan kepemilikan Saham Indosiar Anda dengan membelinya lewat investor lain yang sudah memiliki saham tersebut. Anda bisa datang ke sebuah perusahaan sekuritas yang memiliki keanggotaan di BEJ, membuka rekening disana dengan menaruh uang sejumlah tertentu, dan pembelian saham Anda bisa dilakukan dengan menggunakan uang dari rekening itu.
3. Ada dua macam keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan berinvestasi di saham. Keuntungan pertama adalah keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari selisih harga jual dan harga beli saham Anda. Sebagai contoh, Anda membeli saham dengan harga Rp 640, dan beberapa bulan kemudian Anda bisa menjualnya kembali dengan harga Rp 700. Ini berarti, Anda mengalami keuntungan Rp 60 per lembar sahamnya. Keuntungan seperti ini disebut Capital Gain.
Tentu saja keuntungan itu hanya Anda dapatkan kalau harga saham tersebut memang naik di pasaran. Kalau harga saham tersebut di pasaran turun, misalnya dari Rp 640 menjadi Rp 600, ini berarti Anda merugi sebesar Rp 40,- per lembar sahamnya, dan ini disebut Capital Loss. Tentu saja, keuntungan dan kerugian tersebut baru benar-benar akan menjadi kenyataan kalau Anda menjual saham Anda. Kalau Anda tidak menjual saham tersebut, maka keuntungan dan kerugian itu baru sebatas perhitungan di atas kertas saja.
Keuntungan kedua yang bisa Anda dapatkan adalah berupa deviden. Deviden adalah pembagian laba yang diberikan kepada investor bila perusahaan mengalami laba. Secara sederhana, "laba" adalah keuntungan yang didapatkan perusahaan dengan cara mengurangi jumlah penjualannya dengan pengeluaran biaya dalam satu periode tertentu. Tapi perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan yang mengalami laba akan membagikan laba-nya kepada para investor. Bisa saja pembagian laba tersebut ditunda agar uangnya bisa dipakai untuk mengembangkan perusahaan sehingga kelak perusahaan bisa membagi deviden yang jauh lebih besar lagi.
4. Untuk menjadi pemegang saham tetap, caranya adalah memegang terus saham tersebut dan tidak menjualnya. Dengan demikian, Anda akan ikut memiliki hak suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Hanya biasanya Anda mungkin harus memiliki persentase saham sejumlah tertentu untuk bisa memiliki hak suara yang cukup berpengaruh dalam RUPS tersebut.
Itu saja dari saya bu. Pesan saya, coba juga untuk membeli saham perusahaan lain ya. Dengan demikian, Anda akan semakin banyak tahu tentang seluk-beluk dalam berinvestasi saham.


kembali
Peta Situs | Berita Terbaru | Surat | Hubungi Kami
Undang Kami | Kamus Keuangan | Referensi

© 2000 Safir Senduk & Rekan

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Enterprise Project Management