LPSE adalah organisasi yang menyediakan pelayanan pengadaan secara elektronik untuk mendukung proses pengadaan berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Melihat kebutuhan barang/jasa di institusi Pemerintah yang semakin besar (baik dari sisi nilai maupun jumlah paket) menuntut pengelolaan pengadaan yang semakin baik. Sehingga diharapkan dengan terbentuknya kedua organisasi tersebut di atas (permanen dan terstruktur) akan semakin mempertegas peranan strategis pengadaan dalam keseluruhan pelaksanaan APBN/APBD.
Fungsi LPSE
LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :
Mengelola sistem e-Procurement
Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
Langkah-langkah membentuk LPSE
Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
Peraturan tentang Pembentukan Tim
Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
Ruangan
Server
Komputer
Jaringan internet
Menyiapkan SDM pengelola LPSE
Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia
Sumber : http://lpse.blog.unair.ac.id/tentang-lpse/
Kamis, 01 Maret 2012
Apa itu LPSE ?
23.32
HADI SUCIPTO
No comments
0 komentar:
Posting Komentar